"Jadi dia (P) ingin mendapatkan saudara atau adik, sehingga anak itu (PR) dibawa," ujar Budi.
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan N (48), ibu dari P, sebagai tersangka.
N mengetahui perbuatan anaknya saat menculik PR dan membiarkannya.
"N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa ya sudah ini kita jadikan anak," jelas Budi.
PR diculik saat sedang bermain di sekitar rumahnya di Jalan Palem, Ulujami, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020) sekitar pukul 12.30.
Keesokan harinya sekira pukul 15.00, PR ditemukan jauh dari rumahnya. Ia berada di kediaman pelaku di Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten. (*)