Gridhot.ID - TNI kini sedang bersiap mengurus kasus penyerangan polsek Ciracas yang heboh beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan hingga ganti rugi untuk para korban sudah mulai dilakukan.
Kebaikan hati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa tercermin ketika memutuskan menalangi ganti rugi ratusan juta untuk para korban kekerasan oknum TNI anak buahnya.
Jenderal Andika Perkasa marah besar saat mengetahui pelaku kekerasan terhadap warga sipil dan pembakaran Mapolsek Ciracas adalah anak buahnya.
Ia bahkan memastikan oknum TNI yang melakukan kekerasan itu akan dipidana, dipecat dan diminta membayar ganti rugi.
Toh, Jenderal Andika Perkasa akhirnya masih berbaik hati menalangi ganti rugi tersebut.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD sudah memeriksa 50 oknum anggota TNI AD terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, beberapa waktu lalu.
Mereka yang diperiksa itu berasal dari 19 satuan yang berbeda.
Dari 50 orang yang diperiksa itu, Puspom TNI AD kemudian menetapkan 29 di antaranya sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai 29 Agustus sampai 2 September pukul 24.00 WIB, yang sudah diperiksa 50 personel, dalam hal ini prajurit terdiri dari 19 satuan," kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko saat konferensi pers di Kantor Puspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan diajukan penahanan sudah 29 personel," imbuh Dodik.