GridHot.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Melalui Surat Edaran Nomor 02/SE/2020, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, memberi aturan baru terkait sistem kerja (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Surat edaran tersebut resmi berlaku pada Rabu (2/9/2020).
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menginstruksikan agar waktu bekerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
SE ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek.
Karena hanya bekerja selama 5,5 jam, maka waktu bekerja akan dibagi dalam dua sif.
"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucap Saefullah dalam SE tersebut, Kamis (3/9/2020).
Untuk pengaturan jadwal kerja adalah Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 hingga 12.30 WIB untuk sif 1. Lalu masuk pukul 10.30 hingga 16.00 WIB untuk sif 2.