"Kemudian pada hari Jumat sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB," kata dia
Selain itu, seluruh kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home) dan 50 persen dari kantor (work from office).
Pembagian ini wajib dilakukan oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja pada ASN di lingkungannya.
"Dengan ketentuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," kata ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSekda DKI Jakarta Keluarkan Edaran, Jam Kerja ASN Hanya 5,5 Jam(*)