Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cuma 5,5 Jam Bekerja, PNS DKI Jakarta Punya Aturan Baru dari Sekda, Ini Alasan Pemprov Keluarkan Surat Edarannya

Desy Kurniasari - Jumat, 04 September 2020 | 12:13
Ilustrasi foto para PNS
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Ilustrasi foto para PNS

Baca Juga: Ngaku Gagal Dapet Kerjaan Gara-gara Foto Bareng Jokowi, Aktris Ike Murti Malah Kena Somasi Pemprov DKI Gara-gara Curhatannya di Sosmed, Saling Serang dan Klarifikasi, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

"Kemudian pada hari Jumat sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB," kata dia

Selain itu, seluruh kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menerapkan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home) dan 50 persen dari kantor (work from office).

Pembagian ini wajib dilakukan oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja pada ASN di lingkungannya.

Baca Juga: Rindu Tontonan Panggung Musik? Pemprov DKI Bakal Beri Izin Pagelaran Konser di Tengah Pandemi, Tapi harus Pakai Konsep Ini!

"Dengan ketentuan bekerja dari rumah dan bekerja di kantor dengan mempertimbangkan jumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling sedikit sebesar 50 persen dari jumlah pegawai," kata ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSekda DKI Jakarta Keluarkan Edaran, Jam Kerja ASN Hanya 5,5 Jam(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x