Find Us On Social Media :

Jangan Sembarangan! Viral Video Warga Nekat Pindahkan Bunga Bangkai ke dalam Pot, Hukuman Pidana Ini Bakal Bikin Sang Pemilik Ciut Nyali

Sebuah foto bunga bangkai (Amorphophallus titanium) yang ditanam di dalam pot menjadi viral di media sosial

"Yang tinggal hanya umbinya saja tanaman ini tidak mati, tapi tidur atau istilahnya dorman. Masa dorman ini digunakan oleh tanaman untuk istirahat sejenak buat mengumpulkan tenaga lagi," ujar dia.

Yuzammi menjelaskan bunga bangkai yang masuk dalam keluarga talas-talasan atau Araceae ini adalah endemik Sumatera, namun bisa dibawa dan ditumbuhkan di mana saja sepanjang sesuai dengan habitatnya.

Tanaman dilindungi Akan tetapi, Yuzammi menyayangkan adanya pengambilan dan penanaman bunga bangkai oleh warga secara ilegal.

Baca Juga: Lelang Baju Kuning Miliknya untuk Donasi, Lutfi Agizal Justru Panen Cibiran, Kekasih Salshadilla: Ayo Lihat Sisi Positif yang Saya Angkat

"Banyak sekali warga kita, terutama yang berada dekat dengan lokasi tumbuhnya bunga bangkai ini, tidak menyadari bahwa jenis tanaman ini sudah dilindungi oleh UU dan juga sudah masuk ke dalam daftar Red List IUCN," ujar Yuzammi.

"Maraknya warga mengambil bunga ini dari habitat aslinya (secara ilegal) sangat saya sayangkan bila hanya untuk dipamerkan begitu saja. Sebaiknya dimasukkan unsur edukasi biar masyarakat kita tahu kekayaan hayati yang kita miliki," lanjut dia.

Apalagi, jenis tanaman ini juga sudah dinyatakan termasuk yang dilindungi, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga: Seruput Kopi, Aksi Prajurit TNI AU Ini Jadi Sorotan, Rasa yang Semula Pahit Berubah Manis, Kok Bisa?

Amorphaphillus titanium atau bunga bangkai raksasa terdaftar di urutan ke 789 dalam daftar satwa dan tumbuhan yang dilindung dalam peraturan tersebut.