Find Us On Social Media :

Galang Dana Minta Bantuan Karena Terlilit Hutang Bank, PNS Viral yang Ngaku Cuma Makan Gaji Rp 400 Ribu Ternyata Punya Kosan 9 Pintu, Tetangga Beri Kesaksian

Yessi Indola Sari, oknum PNS yang viral karena minta bantuan akibat terlilit utang bank

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Beredar sebuah video seorang perempuan pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di RSUD Muaradua meminta bantuan.

Dalam video tersebut, ia meminta penggalangan dana karena terlilit hutang pinjaman bank senilai Rp 150 juta.

Video tersebut kemudian diunggahnya di media sosial.

Baca Juga: Ogah Ikut Campur Soal Lutfi Agizal, Salshadilla Juwita Ngaku Sudah Putus, Iis Dahlia: Anak Gue Mah Nggak Bisa Bohong!

Melansir TribunSumsel, viralnya video oknum pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meminta penggalangan dana di media sosial karena terlilit pinjaman di bank, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan rekomendasikan cuti pada oknum pegawai Yessi Indola Sari.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana, melalui Kasubid pengadaan dan Pemberhentian Pegawai Wahid akan berkoordinasi pada pihak keluarga untuk pemberian cuti untuk keperluan berobat.

"Secara aturan dia harus diberikan cuti sakit untuk berobat, akan tetapi ini harus diurus oleh keluarga kita akan berkoordinasi dengan keluarga karena disarankam berobat ke psikiater terlebih dahulu," ujar Wahid.

Baca Juga: Sebut Butuh Uang Bermilyar-milyar untuk Calonkan Diri Jadi Kepala Daerah, Curhatan Bupati Jember Tuai Respons Keras, DPP PDI-P: Tunjukkan Pada Kami!

Pasca viralnya video tersebut, Wahid mengatakan Direktur RSUD Muaradua telah berkoordinasi dengan pihaknya dan inspektorat untuk meminta petunjuk terkait permasalah oknum pegawai tersebut yang dinilai telah layak diberikan izin cuti untuk berobat.

"Direktur sudah bersurat ke BKPSDM meminta arahan dan terlanjut tersebut bahkan sudah dibahas oleh inspektorat juga dia harus diberikan cuti oleh inspektorat,"tambah Wahid.