Gridhot.ID - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan nasional, sehingga Presiden Joko Widodo membentuk tim tersebut.
Hal itu disampaikan Fadjroel terkait pembentukan Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 lewat Keppres No. 18 Tahun 2020.
"Sangat urgen, karena Indonesia harus mengembangkan vaksin dalam negeri, untuk mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa Indonesia khususnya dalam pengembangan vaksin Covid-19," kata Fadjroel saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).
Ia menjamin Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 tidak tumpang tindih dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebabnya, Menteri Riset dan Teknologi merangkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/ Kepala BRIN) yang langsung mengepalainya.
"Yang terpenting Ketua Penanggungjawab Tim Percepatan ini adalah Menristek/Kepala BRIN. Pengarah ada tiga Menko, Menko Perekonomian, PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan)," lanjut Fadjroel.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
"Tim pengembangan vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," demikian bunyi pasal 2 Keppres tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Setneg.go.id, Senin (7/9/2020).
Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa Tim Nasional ini memiliki sejumlah tujuan. Pertama, melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia.
Kedua, tim dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Ketiga, adalah meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.
Tim ini terdiri dari tiga struktur, yakni tim pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.
Tim pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun tim penanggung jawab tim diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Wakil Ketua I adalah Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Tim penanggung jawab ini beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Istana jelaskan maksud pembentukan tim percepatan pengembangan vaksin Covid-19.
(*)