Jokowi Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Corona, Istana: Sangat Urgen!

Kamis, 10 September 2020 | 05:13
Humas Setkab RI/ Agung

Presiden Jokowi saat memasuki ruangan sebelum memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) mengenai Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021, di Istana Negara, Provinsi DKI Jakarta, Senin (7/9/2020).

Gridhot.ID - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan nasional, sehingga Presiden Joko Widodo membentuk tim tersebut.

Hal itu disampaikan Fadjroel terkait pembentukan Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 lewat Keppres No. 18 Tahun 2020.

"Sangat urgen, karena Indonesia harus mengembangkan vaksin dalam negeri, untuk mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa Indonesia khususnya dalam pengembangan vaksin Covid-19," kata Fadjroel saat dihubungi, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Tidur Berselimutkan Tumpukan Jenazah, Prajurit Kopassus Ini 5 Hari Terbaring dengan Tubuh Penuh Darah di Tengah Hutan untuk Kelabuhi Musuh, Hampir Seminggu Menahan Luka Tanpa Obat Sama Sekali

Ia menjamin Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19 tidak tumpang tindih dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sebabnya, Menteri Riset dan Teknologi merangkap Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/ Kepala BRIN) yang langsung mengepalainya.

"Yang terpenting Ketua Penanggungjawab Tim Percepatan ini adalah Menristek/Kepala BRIN. Pengarah ada tiga Menko, Menko Perekonomian, PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Polhukam (Politik, Hukum, dan Keamanan)," lanjut Fadjroel.

Baca Juga: Galang Dana Minta Bantuan Karena Terlilit Hutang Bank, PNS Viral yang Ngaku Cuma Makan Gaji Rp 400 Ribu Ternyata Punya Kosan 9 Pintu, Tetangga Beri Kesaksian

Sebelumnya Presiden Joko Widodo membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.

Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.

"Tim pengembangan vaksin Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," demikian bunyi pasal 2 Keppres tersebut, seperti dikutip dari situs resmi Setneg.go.id, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: KKB Papua Jaminan Kocar-kacir Tak Karuan, TNI Sukses Kirim 500 Prajurit dari Batalyon Infanteri Para Raider 432 ke Jayapura, Sekali dapat Bekal Langsung Disebar ke Wilayah Pegunungan

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa Tim Nasional ini memiliki sejumlah tujuan. Pertama, melakukan percepatan pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia.

Kedua, tim dibentuk untuk mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Ketiga, adalah meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin Covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Sudah Ditolak Malaysia, Indonesia Seakan Makin Terkucilkan, Amerika Serikat Sampai Larang Warganya Meski Hanya Mampir ke Tanah Air, Ternyata Ini Sebabnya

Keempat, melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin Covid-19.

Tim ini terdiri dari tiga struktur, yakni tim pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.

Tim pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca Juga: Donald Trump Koar-koar Sebut Para Pemimpin Ingin Perang, Anak Buahnya Langsung Bantah Omongan Sang Presiden, Amerika Serikat Yakin Tak Bakal Kirim Pasukan untuk Berperang Meski Sering Buat Gaduh di Laut China Selatan

Adapun tim penanggung jawab tim diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Wakil Ketua I adalah Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Tim penanggung jawab ini beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Istana jelaskan maksud pembentukan tim percepatan pengembangan vaksin Covid-19.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan