Find Us On Social Media :

Ruben Onsu Kalah 2 Kali, Pengadilan Tetapkan Desain Kemasan Milik I Am Geprek Bensu, Kuasa Hukum Benny Sujono: Kotak Kemasan Ruben Hasil Menjiplak

Gebrek Bensu

 

Gridhot.ID - Ruben Onsu kembali harus berlapang dada terkait sengketa bisnis dengan PT Ayam Benny Sujono.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan desain pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Biasa Dapat Miliaran dari Bisnis Ayam Geprek, Begini Sikap Ruben Onsu Saat Terima Jaket KW dari Karyawan, Suami Sarwendah: Ini Limited Edition

Kendati demikian, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.

"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.

Dihubungi secara terpisah, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben telah meniru perusahaan kliennya.

"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie.

Eddie menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben terkait desain industri tersebut.

Lebih lanjut, Eddie mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.

Baca Juga: Buka Warung Seafood Seharga Kantong Rakyat Biasa, Ruben Onsu Langsung Kena Kritik YouTuber Ini: Masa Iya Jualan Cuman 2 Jenis Produk Doang?

"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap. Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.

Sejauh ini Kompas.com masih meminta konfirmasi dari pihak Ruben Onsu mengenai hal ini.

Sebelumnya, Ruben pernah kalah dari PT Ayam Benny Sujono terkait kepemilikan dagang Bensu atau Geprek Bensu.

Mahkamah Agung (MA) mengakui dan menetapkan PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono dibatalkan.

Baca Juga: Pantas Saja Ruben Onsu Tajir Bukan Main, Ternyata Segini Penghasilan Suami Sarwendah dari Bisnis Ayam Geprek, Jauh Lebih Besar Ketimbang Bayaran di Televisi

Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Ditjen HKI mencoret pendaftaran 6 merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Ruben Onsu Kalah Lagi, Pengadilan Tetapkan Desain Industri Kemasan Makanan Milik PT Ayam Benny Sujono."

(*)