Find Us On Social Media :

Dilaporkan Syahrini Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lia Ladysta Kaget Saat Tahu Statusnya Berubah Jadi Tersangka, Begini Kata Sang Pengacara

Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik

GridHot.ID - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat pendangdut Lia Ladysta memasuki babak baru.

Dilansir dari Kompas.com, Lia Ladysta sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar ditetapkan tersangka Lia Ladysta lantaran beredar Surat Ketetapan Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui media sosial.

Meski demikian, pihak kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang membenarkan kabar dijadikan tersangka kliennya.

Baca Juga: Sempat Ngilang Usai Kena Somasi Reino Barack, Laurens Tiba-tiba Ucapkan Hal Ini pada Luna Maya Hingga Buat Netizen Khawatir: Opa Manasin Kompor!

"Iya (tersangka) panggilan dari Polda sih seperti itu, seperti yang sudah ramai beredar," kata Leo Situmorang, dihubungi pada Minggu (13/9/2020).

Leo Situmorang juga menyebut bahwa Lia sudah mengetahui penetapan tersangka itu. Dia mengatakan Lia akan kooperatif dalam kasus tersebut.

"Sudah tahu dia, kaget dia, tapi dia koperatif kok, santai," ujar Leo lagi.

Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas tuduhan pencemaran nama baik pada 2019 lalu.

Baca Juga: Ucapannya Berujung Petaka, Beredar Surat Pedangdut Lia Ladysta Jadi Tersangka Atas Laporan Syahrini, Netizen: Mulutmu Harimaumu!

Kala itu, Lia Ladysta menyebut Syahrini menjalin kedekatan dengan pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil 'Pak Haji'.

Merasa namanya dicemarkan, Syahrini menempuh jalur hukum.

Syahrini lantas membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.

Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilaporkan Syahrini, Lia Ladysta Ditetapkan Tersangka"

(*)