Find Us On Social Media :

Ketahuan Tak Pakai Masker, Pemuda di Sidoarjo Ini Pasrah Harus Dipenjara Selama 3 Hari, Tidak Bisa Bayar Denda Rp 150 Ribu Langsung Disidang

(Ilustrasi) Sidang masker di Banyumas

Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang.

Hampir semua dikenakan sanksi yang sama. Denda Rp 150 ribu, sebagaimana aturan dalam Pergub Jatim.

"Kena denda Rp 150 ribu, tapi saya hanya bawa uang Rp 20 ribu," kata pemuda yang mengenakan kaus putih ini saat ditanya Surya.co.id.

Dia mengaku saat kena razia itu sedang mencari makan.

"Saya memang gak pakai masker. Biasanya kan gak ada razia seperti ini," jawab Faizal yang juga mengaku sudah tahu aturan sekarang wajib pakai masker.

Baca Juga: Dituding Gemar Pecati Kru Didi Kempot Termasuk Dory Harsa,Yan Vellia Akhirnya Buka Suara: Boleh Dong Selama Ini Diam Terus Bicara?

Jika para pelanggar lain bisa langsung pulang setelah menjalani sidang dan membayar denda, tidak demikian bagi Faizal.

Dia harus menunggu sampai semua bubar lantaran tidak bisa membayar denda.

"Maunya sih membayar terus pulang. Tapi saya tidak punya uang. Ya pasrah saja. Dipenjara juga tidak apa-apa," tambahnya lirih.

Demikian halnya Aris, warga Tropodo yang tidak mampu membayar denda.

Dia awalnya pasrah, tapi kemudian bisa lega setelah dapat pinjaman uang dari temannya.

Baca Juga: Telungkup Bersimbah Darah dan Penuh Luka, Anggota Propam Polda Metro Jaya Ini Tewas di Pinggir Jalan, Keluarga Sebut Korban Sempat Pamit Pergi Tapi Mati Tragis di Tangan Begal