Kabar Gembira, Relaksasi Pajak dari Pemerintah Siap Diajukan, Harga Mobil Baru Bisa Turun Sampai 20%

Sabtu, 19 September 2020 | 05:42
kompas.com

Ilustrasi Mobil Baru (Stanly/Otomania)

Gridhot.ID - Wabah corona membuat pemerintah harus putar otak.

Pasalnya ekonomi negeri sudah mulai berada dalam krisis akibat berkurangnya pendapatan dari berbagai macam sektor.

Kini Kemenperin siap mengusulkan ide menarik demi Indonesia.

Baca Juga: Masih Dianggap Mitos Sebagian Masyarakat, Netizen Twitter Justru DiHebohkan dengan Trendingnya Postingan Tubuh Penuh Susuk, Ahli Spiritual Beberkan Kebenaran dan Khasiatnya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Desember 2020.

Tujuan dari relaksasi ini untuk menggairahkan pasar otomotif di dalam negeri, utamanya di tengah pagebluk Covid-19.

Selain itu, muncul pula desakan bagi pemerintah untuk merelaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Intan Jaya Memanas, KKB Papua Makin Beringas Lakukan Aksi Sadisnya Sebar Teror Penembakan, Tukang Ojek Sampai Prajurit TNI Gugur dalam Waktu Kurang dari Seminggu, Berikut Kronologinya

Analis Senior Sucor Sekuritas Edward Lowis menilai, jika memang pemerintah jadi menghapus (menurunkan) PPnBM dan BBNKB, maka dampak ke harga mobil baru akan turun sekitar 20% dari biasanya.

Dus, dia menilai akan ada perbaikan permintaan jika pemerintah merealisasikan aturan ini.

“Tujuan utama dari kebijakan ini untuk mempercepat pembelian dari konsumen yang masih wait and see dengan kondisi pandemi saat ini,” terang Edward kepada Kontan.co.id, Kamis (17/9).

Baca Juga: Ketahuan Tak Pakai Masker, Pemuda di Sidoarjo Ini Pasrah Harus Dipenjara Selama 3 Hari, Tidak Bisa Bayar Denda Rp 150 Ribu Langsung DisidangSeberapa besar dampak dari realisasi aturan ini memang masih belum bisa dikalkulasi saat ini.

Namun menurut Edward, relaksasi tersebut tidak akan terlalu signifikan mengingat konsumen masih cenderung menahan pengeluaran.

Di sisi lain, perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) juga masih sangat konservatif untuk memberikan pinjaman kredit kendaraan.

Baca Juga: Berawal dari Kolonial Belanda Minta Buruh, Orang Jawa Ternyata Jadi Sosok Penting yang Bangkitkan Negara Suriname, Dulu Urus Kebun Sekarang Jadi Politisi dan Menteri, Begini Sejarah Lengkapnya

Edward membeberkan, sebanyak 70% dari pembelian kendaraan menggunakan fasilitas kredit.

Sehingga, jika perbankan dan perusahaan pembiayaan tidak ekspansif, maka dinilai akan sulit untuk mendorong penjualan mobil.

Namun, relaksasi pajak ini memang akan berdampak positif untuk industri pembiayaan dan perbankan.

Baca Juga: Terciduk Polisi Usai Viral Pamer Celana Dalam Sambil Motoran, Sosok 'Mbak Ida' si Pengendara Buat Kaget Petugas Saat Diperiksa: Di KTP-nya Laki-laki

Hanya saja, hal ini kembali lagi pada kemampuan konsumen untuk membayar down payment (DP) dan pembayaran cicilan rutin.

“Saya rasa, di tengah kondisi seperti ini akan cukup banyak permintaan kredit yang kemungkinan tidak disetujui oleh bank atau perusahaan pembiayaan,” pungkas Edward.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah beri relaksasi pajak, harga mobil baru bisa turun sampai 20%

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan