Find Us On Social Media :

Kabar Gembira, Relaksasi Pajak dari Pemerintah Siap Diajukan, Harga Mobil Baru Bisa Turun Sampai 20%

Ilustrasi Mobil Baru (Stanly/Otomania)

Gridhot.ID - Wabah corona membuat pemerintah harus putar otak.

Pasalnya ekonomi negeri sudah mulai berada dalam krisis akibat berkurangnya pendapatan dari berbagai macam sektor.

Kini Kemenperin siap mengusulkan ide menarik demi Indonesia.

Baca Juga: Masih Dianggap Mitos Sebagian Masyarakat, Netizen Twitter Justru DiHebohkan dengan Trendingnya Postingan Tubuh Penuh Susuk, Ahli Spiritual Beberkan Kebenaran dan Khasiatnya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor sampai bulan Desember 2020.

Tujuan dari relaksasi ini untuk menggairahkan pasar otomotif di dalam negeri, utamanya di tengah pagebluk Covid-19.

Selain itu, muncul pula desakan bagi pemerintah untuk merelaksasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Intan Jaya Memanas, KKB Papua Makin Beringas Lakukan Aksi Sadisnya Sebar Teror Penembakan, Tukang Ojek Sampai Prajurit TNI Gugur dalam Waktu Kurang dari Seminggu, Berikut Kronologinya

Analis Senior Sucor Sekuritas Edward Lowis menilai, jika memang pemerintah jadi menghapus (menurunkan) PPnBM dan BBNKB, maka dampak ke harga mobil baru akan turun sekitar 20% dari biasanya.

Dus, dia menilai akan ada perbaikan permintaan jika pemerintah merealisasikan aturan ini.

“Tujuan utama dari kebijakan ini untuk mempercepat pembelian dari konsumen yang masih wait and see dengan kondisi pandemi saat ini,” terang Edward kepada Kontan.co.id, Kamis (17/9).

Baca Juga: Ketahuan Tak Pakai Masker, Pemuda di Sidoarjo Ini Pasrah Harus Dipenjara Selama 3 Hari, Tidak Bisa Bayar Denda Rp 150 Ribu Langsung DisidangSeberapa besar dampak dari realisasi aturan ini memang masih belum bisa dikalkulasi saat ini.