Gridhot.ID - Penggunaan masker di tempat umum merupakan hal yang sangat wajib dilakukan.
Pasalnya wabah virus corona masih terus mengintai manusia-manusia.
Pemerintah sampai mengeluarkan aturan super tegas demi membiasakan warganya untuk memakai masker di luar rumah.
Faizal rela menjalani hukuman penjara selama tiga hari karena tak mampu membayar denda Rp 150 ribu.
Pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu terjaring razia protokol kesehatan, Kamis malam (17/9/2020).
Razia petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu digelar di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.
Pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas diperiksa petugas.
Selain itu, petugas Mobile Covid Hunter juga keliling ke sejumlah wilayah.
Warga yang tidak pakai masker langsung dibawa oleh petugas. Semua dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta.
Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat.