Find Us On Social Media :

Jauh Sebelum Tagih Utang Suami Mayangsari, Sri Mulyani Sukses Rampas Rp 1,2 Triliun Harta Pangeran Cendana Lainnya, Begini Kisahnya Melawan Saudara Bambang Trihatmodjo

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

 

Gridhot.ID - Perseteruan antara Bambang Trihatmodjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani makin memanas.

Pasalnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bambang Trihatmodjo, sekaligus putra Presiden ke-2 RI Soeharto tersebut mendaftarkan gugatannya pada Sri Mulyani pada 15 September 2020 lalu.

Baca Juga: Masih Ingat Polwan Cantik Eka Frestya yang Dulu Viral? Kini Sudah Jadi Ibu Satu Anak, Begini Potret Terbarunya Saat Dampingi Suami Dilantik Jadi Kapolres Madiun

Gugatan tersebut lantaran Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri terkait dengan SEA Games 1997.

Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Merujuk Keputusan Menkeu itu, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.

Baca Juga: Ketar-ketir Rekeningnya Terancam Diblokir, Suami Mayangsari Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Kena Cekal Tak Boleh Keluar Negeri Gara-gara Hal Ini

Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.