Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ketar-ketir Rekeningnya Terancam Diblokir, Suami Mayangsari Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Kena Cekal Tak Boleh Keluar Negeri Gara-gara Hal Ini

None - Sabtu, 19 September 2020 | 10:13
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA dan Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Gridhot.ID - Gugatan Bambang Trihatmodjo yang dilayangkan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi sorotan publik.

Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2020 lalu.

Bambang Trihatmodjo menggugat Kementerian Keuangan soal pencekalan ke luar negeri terkait SEA Games 1997.

Baca Juga: Langkah Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo Berujung Gugatan, Terkuak Penyebab Kementrian Keuangan Larang Suami Mayangsari ke Luar Negeri

Kebijakan mengenai pencekalan Bambang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Setelah pencekalan tersebut, rekening Bambang juga terancam diblokir jika tidak segera melunasi utang kepada negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwatamenyatakan, keputusan Menkeu itu diambil agarBambang mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.

Menurut Isa, langkah pencekalan diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menkeu telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.

Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang."

Baca Juga: Menyesal Dompleng Kekuasaan 2 Pangeran Cendana, Perusahaan Mobil Ini Justru Hanya Dapat Warisan Dosa, Mati-matian Ubah Imej Agar Produknya Laku di Pasaran

"Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x