Gridhot.ID - Gugatan Bambang Trihatmodjo yang dilayangkan pada Menteri Keuangan Sri Mulyani jadi sorotan publik.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 15 September 2020 lalu.
Bambang Trihatmodjo menggugat Kementerian Keuangan soal pencekalan ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Kebijakan mengenai pencekalan Bambang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Setelah pencekalan tersebut, rekening Bambang juga terancam diblokir jika tidak segera melunasi utang kepada negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwatamenyatakan, keputusan Menkeu itu diambil agarBambang mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencekalan diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menkeu telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.
Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang."
"Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).