Isa menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada putra Soeharto itu.
"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik."
"Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar