Gridhot.ID - Kasus Jaksa Pinangki sudah mulai memasuki babak baru.
Bahkan ada beberapa sosok yang kini menjadi perhatian khusus dari para penyidik.
Setelah mendapatkan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) mengenai sosok king maker, kini KPK berpeluang menyelidikinya.
Jumat (18/9/2020), Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melaporkan kepada KPK, selain sosok king maker, ada juga lima orang yang diduga kongkalikong membantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking menguruskan fatwa MA (Mahkamah Agung).
Lima orang itu masing-masing inisialnya, T, DK, BR, HA, dan SH.
Rencana kesiapan KPK menyelidiki kasus megakorupsi di tubuh aparat penegak hukum disampaikan oleh Wakil Ketua lembaga antirasuah tersebut, Nawawi Pomolango.
Menurutnya, KPK kini dapat memulai penyelidikan sendiri karena pihak Kejaksaan Agung telah melimpahkan perkara ke persidangan tanpa menindaklanjuti keterlibatan nama-nama yang dilaporkan oleh MAKI tersebut.
"Insya Allah karena berkas jaksa P ( Pinangki Sirna Malasari) telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu," kata Nawawi, Sabtu (19/9/2020).
Nawawi menuturkan, peluang KPK membuka penyelidikan sendiri diatur oleh Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Yaitu jika ada laporan masyarakat yg tidak ditindaklanjuti, maka KPK dapat langsung mengambilalih dan menindaklanjutinya sendiri," ujar Nawawi.
Untuk itu, Nawawi menyebut KPK akan menelaah data dan dokumen yang diserahkan oleh MAKI terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan sejumlah data dan dokumen sebagai bukti kasus korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki kepada KPK.
Dalam bukti-bukti yang ia serahkan, Boyamin menyebut sejumlah istilah, misalnya sosok 'king maker' yang disebut sering ada dalam pembicaraan antara jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking.
Selain sosok 'King Maker' Boyamin juga menyodorkan sejumlah inisial nama lain seperti T, DK, BR, HA, dan SH.
Boyamin juga meminta KPK mendalami istilah 'bapakmu' dan 'bapakku' terkait rencana pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana kepengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku"," kata Boyamin, Jumat (11/9/2020).
MAKI punya bukti
Sebelumnya, kasus Djoko Tjandra bakal memiliki babak baru dan lebih besar.
Ini setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selai bukti, juga diserahkan inisial nama-nama orang yang diduga terlibat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Tjandra, dan Pengacara Djoko, Anita Kolopaking.
"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Dia mengatakan tidak dapat membawa bukti soal 'King Maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan Agung.
Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan. "Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM udah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," kata Boyamin.
Boyamin berharap bukti yang dia serahkan itu dapat didalami oleh lembaga antirasuah.
Dia pun kembali meminta agar KPK mengambilalih kasus Djoko Tjandra.
"Kalau toh supervisi udah terlalu ketinggalan, ya saya minta untuk ambil alih. Tapi melihat nama King Maker itu kemudian saya minta dilakukan penyelidikan baru tersendiri yang ditangani oleh KPK untuk meneliti King Maker itu siapa. Karena dari pembicaraan itu terungkap nampaknya di situ ada istilah King Maker," jelasnya.Sebelumnya, KPK mengaku siap untuk menelaah bukti yang akan diserahkan MAKI.
Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan menyerahkan bukti tambahan terkait Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Bukti tersebut berkenaan dengan istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku' dalam aktifitas antara Jaksa Pinangki dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kita akan lihat dan telaah data-data yang diberikan langsung oleh masyarakat ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (16/9/2020).
Dalam istilah 'Bapakmu-Bapakku', itu disebutkan juga sejumlah inisial seperti T, DK, BR, HA, SHD dan R. Nawawi mengatakan, jika inisial-inisial itu tidak segera diusut Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Polri, KPK mengisyaratkan akan menangani perkara tersebut.
"Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yg ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun perkara PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindak lanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf (a) dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat tersebut terpisah dari perkara yang sebelumnya di supervisi," katanya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KPK Berpeluang Selidiki Sosok 'King Maker' yang Bisa Bantu Urus Fatwa MA Joker, MAKI Sebut 5 Inisial.
(*)