Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Dua kapal ikan asing kembali tertangkap di perairan Indonesia.
Kapal ikan asing tersebut diketahui berbendera Vietnam.
Melansir Kompas.com, KRI Usman Harun-359 menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietna, saat melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/9/2020).
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan, penangkapan berawal saat KRI Usman Harun-359 (KRI USH-359) melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I).
Dalam patroli tersebut, KRI Usman Harun-359 mendeteksi Kapal Ikan Asing (KIA) yang dicurigai tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring di wilayah di Laut Natuna Utara yang merupakan Perairan Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE) Indonesia.
Menyadari didekati KRI Usman Harun-359, kedua kapal berpencar berusaha melarikan diri setelah sebelumnya melepaskan jaring ke laut.
Dilansir dari Kompas.com, meski telah diberi isyarat untuk berhenti, dua KIA Vietnam tetap tak menggubris.
“Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur yang akan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Abdul Rasyid melalui keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).
Setelah dilakukan pengejaran dengan melakukan manuver, akhirnya KIA target yang dikejar KRI USH-359 dapat dihentikan dan Komandan KRI USH-359 memerintahkan untuk menurunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) untuk melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan.
KRI USH-359 akhirnya dapat menghentikan langkah KIA.
“Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA Vietnam tersebut bernama BV5075TS dengan ABK 10 orang,” terang Rasyid.
Setelah bisa menguasai keadaan di KIA BV5075TS, KRI USH-359 selanjutnya melakukan pengejaran kembali terhadap KIA kedua yang masih berusaha untuk melarikan diri.
Tak butuh waktu lama, KIA dengan nomor lambung BV92658TS dengan tiga orang ABK dapat dilakukan prosedur penangkapan dan penyelidikan.
“Dari pemeriksaan awal kedua KIA berbendera tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin,” papar Rasyid.
Penangkapan dua KIA Berbendera Vietnam, kata dia, merupakan komitmen pimpinan TNI Angkatan Laut untuk selalu menghadirkan patroli di laut terutama yang berbatasan dengan negara tetangga.
“Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional," tegas Rasyid.
TNI Angkatan Laut memegang peran penting melaksanakan upaya penegakkan hukum dengan menggelar operasi-operasi laut oleh satuan-satuan operasi salah satunya yang berada di bawah pembinaan Koarmada I.
Koarmada I tidak akan ada keraguan untuk menindak segala bentuk pelanggaran dan tindak kejahatan di laut termasuk Ilegal fishing yang saat ini masih sering terjadi.
Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Koarmada I kepada masyarakat dan bangsa walaupun di tengah pendemi Covid-19 dalam menjaga keamanan dan kedaulatan yang ditugaskan Pimpinan TNI AL kepada Koarmada I.
Selanjutnya KIA BV5075TS dan BV92658TS beserta 13 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia," pungkas Rasyid.
Dikutip dari Kompas.com, Rasyid menegaskan akan menjaga keamanan wilayah laut RI di wilayah perbatasan demi menjaga kedaulatan RI.
Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, TNI AL tetap bekerja dengan optimal menjaga wilayah RI.
TNI AL memiliki tugas dalam penegakan hukum dengan melakukan patroli-patroli melalui satuan operasi, salah satunya yang berada di bawah pembinaan Koarmada I.
“Hal ini dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut yurisdiksi nasional," tegas Rasyid. (*)