Find Us On Social Media :

Terasa Melindas Tapi Tak Sadar, Serka BP Baru Tahu Menabrak Lari Briptu Andry Saat Dijemput Polisi, Danpom Jaya: Dia Mabuk dan Meninggalkan Pos Saat Piket

Anggota TNI Tabrak Briptu Andry Sampai Tewas, Motor dan Barang Berharga Korban Masih Tergeletak di Lokasi Kejadian

Selain itu, Andrey menyampaikan bahwa waktu itu Serka BP harusnya sedang bertugas di posnya.

Namun, yang bersangkutan justru meninggalkan pos tanpa sepengetahuan atasan.

"Dia meninggalkan pos saat sedang piket," ucap Andrey.

Baca Juga: Anggota Propam Polri, Briptu Andry Budi Wibowo Mati Tragis Jadi Korban Tabrak Lari, Pelaku Ternyata Anggota TNI, Begini Kronologinya

Atas perbuatannya tersebut, Serka BP berstatus tersangka dan ditahan di Guntur Pomdam Jaya.

Andrey mengatakan, Serka BP dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

Pasal pertama yakni Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Diduga Mabuk Saat Nyetir, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Bripka Christin Hingga Tewas di Tempat, Begini Kronologinya

Kemudian, Pasal 312 ayat (2) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun karena melakukan tabrak lari.

Selain itu, Pasal 118 KUHPM ancaman pidana maksimal 4 tahun karena meninggalkan pos jaga. (*)