Siapa Parti Liyani? Ini Sosok TKI Asal Nganjuk yang Bikin Bos Bandara Changi Singapura Mundur dari Jabatannya, Keluarga dan Tetangga Bongkar Faktanya

Kamis, 24 September 2020 | 13:42
via Kompas dan Surya

Parti Liyani dan bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong yang menuduhnya mencuri. Parti Liyani akhirnya memenangkan kasus ini.

Gridhot.ID - Sosok Parti Liyani kini jadi sorotan dua negara.

Diketahui, Parti Liyani dilaporkan mencuri barang-barang mewah milik bos Bandara Changi, Singapura, Liew Mun Leong pada 2016 silam.

Setelah 1,5 tahun di penjara, Parti Liyani akhirnya diputuskan tidak bersalah dan menang atas Bos Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.

Hal ini membuat Liew akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Kabar kemenangan Parti Liyani di pengadilan Singapura inipun mendapat respon dari keluarganya di Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk.

Pihak keluarga mengaku bersyukur dan berharap Parti bisa segera pulang ke kampung halamanya.

Berikut update fakta tentang tentang Parti Liyani, TKI asal Nganjuk yang membuat bos bandara Singapura mundur.

1. Berharap Parti bisa pulang

Warga Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk itu bahkan ikut menyambut lega dan bersyukur Parti Liyani yang lulusan SDN Kebonagung menang di pengadilan tinggi Singapura.

Keluarga Parti Liyani diwakili Adik Iparnya, Sabikhan, mengatakan, sekarang ini nenek Kasmi ibu dari Parti Liyani dan keluarga hanya berharap agar Parti bisa segera pulang ke kampung halamanya.

Baca Juga: Korek Proses Taaruf Rey Mbayang dan Dinda Hauw, Iis Dahlia Mendadak Teringat Nasib Rizki D'Academy, Sang Bidaun: Kalau Anak Gue yang Itu...

"Kondisi ibu kami yang sudah lanjut usia tidak meminta apa-apa selain mengharapkan anaknya Parti Liyani itu segera pulang ke rumah kembali dan berkumpul bersama keluarga," kata Sabikhan di rumahnya Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/9/2020).

2. Ibunya belum diberi tahu

Dijelaskan Sabikhan, keluarga awalnya sengaja menyembunyikan informasi kasus yang dialami oleh Parti Liyani di Singapura kepada ibunya nenek Kasmi.

Namun, kasus tersebut diinformasikan sendiri oleh Parti Liyani melalui telepon dari Singapura kepada kakaknya di Surabaya.

Selanjutnya sang kakak tersebut memberi informasi kepada keluarga, tetapi tidak diberitahukan kepada ibunya, nenek Kasmi.

"Keluarga tidak ingin kondisi ibu memburuk karena usianya sudah 90 tahun, hanya saja ketika kasus kakak Parti Liyani sudah ada keputusan menang di Pengadilan Singapura barulah kami beritahukan kasus itu ke ibu dengan perlahan.

Itupun membuat ibu kami sekarang sudah sakit-sakitan lagi dan mengharap anaknya Parti Liyani pulang," ucap Sabikan.

3. Tak tahu rinci kasus Parti

Menurut Sabikan, pihak keluarga tidak mengetahui secara pasti dan rinci kasus yang dihadapi anak keenam dari sembilan bersaudara tersebut.

Keluarga hanya diinformasikan kalau Parti Liyani sedang menjalani persidangan di Singapura karena terkena kasus.

Baca Juga: 9 Tahun Gabung di Lare Jawi, Ibik Sebut Ada Mantan Personel Band Didi Kempot yang Ibarat Kacang Lupa Kulit: Mau Numpang Tenar, Nggak Usah Ruwet!

Dan pihak keluarga baru mengetahui kasus yang menimpa Parti Liyani dari informasi pemberitaan.

"Dari situ kami juga baru mengetahui kasus sebenarnya yang menimpa kakak kami itu, sebelumnya tidak mengetahui apa-apa terkait kasus yang dihadapinya di Singapura," tandas Sabikan.

4. Sosok Parti di mata tetangga

Sementara Ketua RW 05 Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Suripto mengungkapkan Parti Liyani merupakan salah satu dari dua TKI asal Dusun Keduk yang masih belum kembali pulang kampung.

Ini setelah sebelumnya banyak warga Dusun Keduk yang juga bekerja menjadi TKI sudah seluruhnya pulang kampung dan tidak kembali bekerja sebagai TKI.

"Kalau tidak salah ya tinggal Parti Liyani dan Yani yang kini masih menjadi TKI di Singapura," kata Suripto.

Dijelasksan Suripto, Parti Liyani sendiri di dusun Keduk dikenal ramah dan suka bergaul serta kehidupanya biasa tidak aneh-aneh meski menjadi TKI di Singapura.

Setidaknya dua kali pulang ke Dusun Keduk selalu memberi uang saku kepada saudara dan para tetangga dusunya. Baik tua dan muda hampir semua warga di RW 05 mendapatkan uang saku ketika Parti Liyani pulang kampung.

Selain itu, ungkap Suripto, Parti LIyani juga beberapa kali mengirimkan paket baju layak pakai dari Singapura yang dibagikan kepada saudara dan tetangganya.

Baju bekas tersebut sudah kembali dikemas dan sudah diberi nama untuk diberikan kepada siapa baju tersebut.

Baca Juga: Krisis Moneter 22 Tahun Lalu Buktikan Seluruh Unsur Negara Bisa Terkena Dampak Mengerikannya, Tak Hanya Manusia, Hewan Sampai Dipaksa Puasa Gara-gara Indonesia di Tahun 1998

Hal itu membuat warga menyambut senang dan gembira mendapatkan kiriman baju yang cukup bagus meskipun itu bekas layak pakai dari Singapura.

"Itulah mengapa ketika mendengar Parti Liyani terkena kasus di Singapura membuat warga resah dan berdoa semoga kasus yang menimpanya bisa selesai.

Dan Alhamdulillan semua warga saat ini gembira setelah mengetahui kalau Parti Liyani menang di Pengadilan Tinggi Singapura melawan majikannya. Kami tidak tahu kalau majikanya itu Bos Bandara Changi Singapura," tandas Suripto yang juga dikenal dengan sebutan Mbah Bayan tersebut.

5. Tanggapan kepala dusun

Sedangkan Kepala Dusun Keduk Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk, Saiul Nizar menambahkan, meski sudah lama bekerja menjadi TKI di Singapura hingga sekarang ini Parti Liyani masih sebagai penduduk Desa Kebonagung.

Ini dikarenakan Parti Liyani masih tercatat dalam Kartu Keluarga dari ibunya. Dimana dalam catatan administrasi Desa Kebonagung kalau Parti Liyani belum menikah hingga sekarang ini.

"Jadi Mbak Parti Liyai itu secara administrasi masih sebagai penduduk Desa Kebonagung," kata Saiul Nizar.

Dijelaskan Saiul Nizar, adanya kasus yang menimpa Parti Liyani di Singapura memang awalnya tidak banyak diketahui oleh banyak orang.

Hanya setelah dinyatakan menang kasus di Pengadilan Tinggi Singapura barulah membuat warga ramai membicarakanya.

Diakui Saiul Nizar, dirinya tidak banyak mengenal Parti Liyani yang menjadi TKI di Singapura.

Baca Juga: Pendidikan Indonesia Diteror Corona, 50% Mahasiswa Terancam Putus Kuliah Gara-gara Pandemi, DPR: Kemendikbud Kita Punya Anggaran Besar

Ini dikarenakan ketika berangkat menjadi TKI di Singapura pada tahun 2007 lalu dirinya belum menjadi Kepala Dusun.

Meski demikian, ungkap Saiul Nizar, pihaknya melihat jiwa sosial dari Parti Liyani cukup besar di Dusun Kedak.

Yakni mempersilahkan rumah miliknya seluas sekitar 450 meter2 yang dibeli seharga sekitar Rp 100 juta tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan anak usia dini (Paud) dan kegiatan Posyandu warga.

Hanya, Parti LIyani meminta agar rumah tersebut dijaga dan dibersihkan tanpa harus menyewa.

"Maka dari itu, kami juga terkejut dan berdoa semoga Mbak Parti Liyani segera bisa pulang setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya di Singapura," tutur Saiul Nizar.

Kronologi dan biodata Parti Liyani

Parti bekerja melayani keluarga Liew yang tinggal di kawasan elite Chancery Lane, Novena, Singapura Tengah, sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) mulai dari Maret 2007.

Setelah bekerja 9 tahun, Parti dipecat pada Oktober 2016.

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura'

Sebelum kemudian dipecat, perempuan berusia 45 tahun itu dilaporkan memiliki hubungan yang baik dengan majikannya.

Baca Juga: Rakyatnya Hidup Susah Sampai Pemerintah Tega Beli Beras Rusak dari Vietnam, Mantan Presiden Timor Leste: Mungkin Minggu Depan Truk dari Kupang Bawa Super Mie dan Rokok!

Pengadilan mendapati Parti rupanya kerap diminta untuk membersihkan rumah dan kantor dari Karl Liew, putra Liew yang tinggal berbeda kediaman dengan ayahnya.

Menurut peraturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), keluarga Liew telah melakukan hal ilegal karena Parti terdaftar sebagai TKI dengan hanya satu majikan, yaitu Liew Mun Leong. Dia dilarang bekerja untuk majikan lain.

Setelah dipecat, Parti mengancam akan melaporkan Liew ke kementerian.

Dalam persidangan terungkap, keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Adapun keluarga Liew memberikan tiga kotak kepada Parti untuk memasukan barang-barangnya.

Kotak-kotak itu akhirnya ditinggalkan karena Parti diburu dua jam untuk segera meninggalkan kediaman Liew.

Tiga kotak itu tidak pernah dikirim balik ke Indonesia seperti yang dijanjikan keluarga Liew.

Tiga kotak itulah yang dipakai keluarga Liew untuk melaporkan Parti, dua hari setelah mereka memecat Parti.

Parti yang sudah berada di Indonesia selama 5 pekan keheranan karena belum menerima kotak-kotaknya.

Baca Juga: Tak Terima Diberi Denda Gara-gara Tak Pakai Masker, Pria di Bekasi Ini Ancam Bakal Hancurkan Dunia, Maki-maki Petugas: Penghianat Semua yang di Sini!

Dia memilih kembali ke Singapura pada 2 Desember 2016.

Dia langsung dibekuk oleh kepolisian “Negeri Singa” ketika mendarat di Bandara Changi.

Sangat besar kemungkinan barang-barang yang berada di kotak telah tercampur secara tidak sengaja.

Keluarga Liew berdalih membuka tiga kotak itu untuk mengecek supaya di dalamnya tak ada barang ilegal.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik pada 2019.

Pada Maret 2019, Parti diputus bersalah atas empat dakwaan pencurian, yakni menggondol sejumlah barang mewah seperti tas merek ternama Prada.

Kemudian jam tangan Gerald Genta yang bernilai 10.000 dollar Singapura (Rp 108 juta), dua buah iPhone 4s dengan aksesorisnya, 115 potong baju, peralatan dapur, dan sejumlah perhiasan.

Dakwaan pengadilan menyatakan, jumlah barang-barang yang dicuri bernilai total 34.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 369 juta.

Selang 1,5 tahun kemudian, TKI yang berasal dari Nganjuk itu akhirnya menemukan keadilan pada 4 September lalu setelah Pengadilan Tinggi Singapura membebaskannya dari empat dakwaan pencurian

Hakim Chan Seng Onn menyampaikan dakwaan terhadap Parti tidak berdasar karena adanya motif yang mencurigakan dari keluarga Liew ketika melaporkan Parti.

Baca Juga: Karier Suaminya Meroket di Dunia Hiburan, Sarwendah Justru Minta Ruben Onsu untuk Pensiun dari TV, Ternyata Ini Alasannya

Jaksa penuntut juga gagal menyampaikan bukti meyakinkan bahwa Parti memang mencuri barang-barang majikannya.

Selain itu rantai bukti barang-barang yang dituduh dicuri juga terputus.

“Keluarga Liew mengambil tindakan cepat memecat Parti dan tidak memberikannya waktu yang cukup untuk mengemasi barang-barangnya, berharap Parti tidak akan mempunyai waktu untuk melaporkan mereka ke Kementerian.”

Hakim Chan melanjutkan keluarga Liew bergerak cepat melaporkan Parti ke kepolisian untuk memastikan dia tidak akan pernah dapat kembali ke Singapura.

“Saya percaya keluarga Liew tidak akan melaporkan Parti jika Parti tidak mengancam mereka.”

Putusan pengadilan tinggi Singapura membebaskan Parti membuat publik Singapura marah.

Bombardir kemarahan publik Singapura dan tekanan media akhirnya memaksa Liew mengundurkan diri sebagai Ketua Bandara Changi pada 10 September lalu.

Parti yang didampingi pengacara pro-bono Anil Bandachari menyampaikan kelegaannya berhasil membersihkan namanya setelah 4 tahun dituduh sebagai pencuri.

Dia berencana meminta kompensasi kepada mantan majikannya atas hilangnya pendapatannya selama 4 tahun proses di meja hijau.

Parti menyatakan telah memaafkan keluarga Liew.

Wakil direktur lembaga advokasi buruh migran Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) Sisi Sukiato ketika dihubungi Kompas.com Selasa (22/9/2020) berujar, kondisi Parti sehat dan baik.

Belum diketahui pasti kapankah Parti dapat kembali pulang ke tanah air.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul UPDATE Fakta Parti Liyani TKI Nganjuk yang Buat Bos Bandara Singapura Mundur, ini Respon Keluarganya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Surya