Find Us On Social Media :

Ikut Nyebur ke Jurang Keserakahan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Terima Dakwaan Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kecipratan Duit Rp 600 Juta yang Berujung Pidana

Jaksa cantik Pinangki jadi tersangka dan ditahan, habis terima suap setara puluhan Ninja ZX-25R

Gridhot.ID - Kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra masih bergulir penyelidikannya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat menjadi buronan BIN.

Kasus ini pun menyangkut beberapa pihak yang akhirnya turut diselidiki.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Diduga Diganti Jabatan dari Panglima TNI Gara-gara Putar Film G30S/PKI, Istana Langsung Angkat Bicara: Agak Kebablasan...

Salah satunya adalah seorang jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dollar Amerika Serikat yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah Gara-gara Pakai Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Hanya Dijatuhi Sanksi Ringan Teguran Tertulis: Putusan Saya Terima

“Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat,” ucap jaksa melalui siaran langsung di akun YouTube KompasTV.

Kemudian, suami Pinangki menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.

“Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” tuturnya.

Total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000.

Baca Juga: Beban Hidupnya Dirasa Berat Hingga Harus Konsultasi Psikolog, Ruben Onsu Sempat Berniat Akhiri Hidup, Aksi Suami Sarwendah Berhasil Digagalkan Betrand Peto dan Istri: Suara Anak Itu...

Uang yang telah ditukar ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca Juga: Kirimi Kim Jong Un Sekeranjang Bunga, Jokowi Lempar Ucapan Hangat untuk Sang Pemimpin Korea Utara: Mohon Terima,Yang Mulia...

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking. Sisanya untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Selain ditukarkan melalui staf suaminya, Pinangki juga meminta supirnya, Sugiarto, serta seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi untuk melakukan penukaran.

Total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Learn more “Terdakwa memerintahkan sopirnya bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat dengan perintah setiap hali penukaran tidak boleh melebihi jumlah Rp 500 juta dengan maksud agar tidak terpantau PPATK,” ungkap JPU.

Sementara, penukaran melalui orang yang tidak diingat lagi namanya sebanyak 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Baca Juga: Ramai-ramai Serang Mapolsek Ciracas, Oknum TNI Terekam Video Diduga Bawa Airsoft Gun, Danpuspomad: Kami Tinggal Menelusuri

Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.

Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.

Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Baca Juga: 8 Tahun Baru Selesai Dirakit, Kazan Kapal Selam Nuklir Tercanggih Milik Rusia Bakal Jadi Ancaman Mengerikan Bagi Para Tetangga, Bawa 300 Torpedo Sekali Berlayar Pangkalan Laut Bisa Tenggelam Sekali Serang

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Pinangki Minta Suami Tukarkan Dollar AS dari Djoko Tjandra"