Find Us On Social Media :

Bak Telan Ludah Sendiri, KPU Akhirnya Revisi Aturan dan Resmi Batalkan Konser Musik Pilkada 2020, Berikut Kebijakan Anyar yang Dibuat

ilustrasi konser

a. rapat umum;b.kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;d. perlombaan;e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atauf. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Sementara, pada Pasal 57, KPU juga menuliskan sejumlah bentuk kampanye yang masih diperbolehkan untuk paslon di Pilkada 2020.

Kegiatan tersebut mencakup pertemuan terbatas, pemasangan alat peraga kampanye, sampai penayangan iklan kampanye di media massa.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, KPU Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020"