Dinilai Coreng Citra Sendiri, Busyro Muqoddas Ungkap Alasan Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Mantan Petinggi KPK: Bukan Kasus Korupsi, Tapi...

Minggu, 27 September 2020 | 10:13
KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO dan Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

Busyro Muqoddas, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo

Gridhot.ID -Mantan petinggi KPK Busyro Muqoddas menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo.

Ia mendampingi Bambang yang menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Keputusan Busyro itu mendapat kritik dari Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.

Baca Juga: Mantan Petinggi KPK Jadi Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Dinilai Coreng Citra Sendiri, Peneliti: Itu Merugikan!

Busyropun angkat bicara mengenai posisinya yang kini menjadi pengacara putra Presiden Soeharto tersebut.

Busyro menegaskan bahwa ia menjadi pengacara Bambang hanya untuk menangani perkara administrasi tata usaha negara (TUN).

"Itu bukan kasus korupsi. Tetapi TUN," kata Busyro kepada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).

Busyro mengatakan, perkara TUN yang sedang ia tangani terkait missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru.

Ia pun meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses peradilan yang ada.

Sebelumnya, Pukat UGM Zainur Rohman menilai langkah Busyro telah mencoreng citra sendiri.

Baca Juga: Langkah Sri Mulyani Cekal Bambang Trihatmodjo Berujung Gugatan, Terkuak Penyebab Kementrian Keuangan Larang Suami Mayangsari ke Luar Negeri

Busyro dikabarkan masuk ke tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo.

Bambang tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke PTUN terkait pencekalannya ke luar negeri.

Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.

"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK."

"Jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata Zainur saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).

Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.

Baca Juga: Ketar-ketir Rekeningnya Terancam Diblokir, Suami Mayangsari Gugat Sri Mulyani, Bambang Trihatmodjo Kena Cekal Tak Boleh Keluar Negeri Gara-gara Hal Ini

Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Terlebih lagi, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.

"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas: Itu Bukan Kasus Korupsi, tapi TUN."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Kompas.com