Gridhot.ID -Mantan petinggi KPK Busyro Muqoddas menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo.
Ia mendampingi Bambang yang menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Keputusan Busyro itu mendapat kritik dari Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.
Busyropun angkat bicara mengenai posisinya yang kini menjadi pengacara putra Presiden Soeharto tersebut.
Busyro menegaskan bahwa ia menjadi pengacara Bambang hanya untuk menangani perkara administrasi tata usaha negara (TUN).
"Itu bukan kasus korupsi. Tetapi TUN," kata Busyro kepada Kompas.com, Sabtu (26/9/2020).
Busyro mengatakan, perkara TUN yang sedang ia tangani terkait missed understanding pembiayaan Asian Games di era Orde Baru.
Ia pun meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses peradilan yang ada.
Sebelumnya, Pukat UGM Zainur Rohman menilai langkah Busyro telah mencoreng citra sendiri.
Busyro dikabarkan masuk ke tim pengacara hukum Bambang Trihatmodjo.
Bambang tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke PTUN terkait pencekalannya ke luar negeri.
Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita.
"Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK."
"Jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," kata Zainur saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9/2020).
Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme.
Zein berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Terlebih lagi, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi.
"Nah, bagaimana jika ini terkait keluarga Cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Jadi Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas: Itu Bukan Kasus Korupsi, tapi TUN."
(*)