GridHot.ID - Pandemi virus corona tak hanya berdampak pada kesehatan saja.
Namun, perekonomian juga turut menjadi sektor yang terdampak.
Terlebih, banyak dari masyarakat yang tidak bisa bekerja atau berjualan, bahkan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Baca Juga: Waspada Jika Dapat Notifikasi Ini di HP, Pertanda WhatsApp Sedang Dibajak, Jangan Klik OK!
Oleh karenanya, pemerintah Indonesia memberi banyak bantuan.
Salah satunya bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro.
Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.
Baca Juga: BLT Gaji Rp 600 Ribu Tahap 5 di Depan Mata, Segera Cek Nama Anda di Kemnaker.go.id, Begini Alurnya!
Namun, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.
Pertanyaan soal ini pun disampaikan melalui media sosial.