Find Us On Social Media :

Keluarkan Perpres 98 Tahun 2020, Pemerintah Ungkap Besaran Gaji dan Tunjangan Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Segini Besarannya Tiap Golongan

Jokowi saat mengadakan kunjungan dengan para menteri

Gridhot.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasal 2 ayat (1) Perpres ini menyebutkan, PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pasal 2 ayat (2) menyatakan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

"Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan," bunyi pasal 2 ayat (3).

Kemudian, pasal 4 menyebutkan, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan PPPK terdiri atas:a. tunjangan keluargab. tunjangan panganc. tunjangan jabatan strukturald. tunjangan jabatan fungsionale. tunjangan lainnya.

Baca Juga: Berbagi Kisah Hidup dengan Susi Pudjiastuti, Mike Tyson: Halo Indonesia, Bukan Hanya Kalian yang Mengalami Hal Ini

Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya pasal 5 menyebutkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan, Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Serta pasal 6 menyebutkan, Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Sebagai informasi, rentang besaran gaji PPPK bervariasi sesuai golongan dan masa kerjanya. Rentang besaran gaji untuk Golongan I mulai dari Rp 1.794.900 (untuk masa kerja kurang dari 1 tahun) - Rp 2.686.200 (untuk masa kerja telah mencapai 26 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan II mulai dari Rp 1.960.200 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 2.843.900 (untuk masa kerja telah mencapai 27 tahun).

Rentang besaran gaji untuk Golongan III mulai dari Rp 2.043.200 (untuk masa kerja yang telah mencapai 3 tahun) - Rp 2.964.200 (untuk masa kerja telah mencapai 27 tahun).