Find Us On Social Media :

Auto Nggak Bisa Nongkrong, Wali Kota Depok Terbitkan Aturan Jam Buka Restauran dan Kafe Cuma Sampai Sore Selama PSBB Jilid 2: Buat Antisipasi Pengunjung yang Lari dari Jakarta

Karyawan restoran menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat menyajikan makanan di Hotel Santika Depok, Selasa (9/6/2020). Sebanyak kurang lebih 80 unit hotel jaringan Santika Indonesia Hotels dan Resorts mulai dibuka sejak 4 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan kenormalan baru untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Gridhot.ID - Pemerintah Kota Depok kembali memperketat pembatasan waktu operasional restoran. Pelaku usaha kuliner hanya diperkenankan melayani makan dan minum di tempat sampai pukul 18.00 WIB.

Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi melalui surat keputusannya menetapkan kalo pembatasan waktu operasional diterapkan selama 14 hari ke depan, mulai hari ini sampai 17 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut, berlaku untuk kegiatan usaha seperti restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis lainnya yang menyediakan makan di tempat.

Baca Juga: Asal Usul Toyota Fortuner Berplat TNI AD Dibongkar Polisi Militer, Dipakai Warga Sipil Beli Makan Mobil Milik Purnawirwan yang Pinjamkan, Kok Bisa?

"Pelayanan makan di tempat sampai dengan pukul 18.00," ujar Dedi dalam surat keputusan, dikutip Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

Sementara untuk pelayanan makan dan minum secara take away atau dibawa pulang masih diperkenankan sampai pukul 21.00 WIB. Menurut Dedi, kebijakan pembatasan jam operasional dapat diperpanjang kembali masa penerapannya sesuai dengan kebutuhan.

"Berlaku selama 14 hari sejak tanggal 4 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Dedi.

Baca Juga: Ingat Mantan Dirut Garuda Ari Askhara? Dulu Kabar Skandalnya dengan Pramugari Hebohkan Indonesia, Kini Ditetapkan Tersangka, Sri Mulyani: Negara Dirugikan Rp 1,5 MiliarSebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan pembatasan operasional restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis di 5 kota dan kabupaten Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).