GridHot.ID - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Tbk, Ari Askhara beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik.
Pasalnya, ia terlibat dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda.
Bahkan tak hanya kasus penyelundupannya, namun skandal pramugari yang dikabarkan menjadi selingkuhannya pun sempat menjadi viral di media sosial.
Kini, keputusan atas status kasusnya telah ditetapkan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
"Betul, Ari Askhara sudah tersangka," ucap Haryo singkat.
Menurut keterangannya, Ari masih menjalani proses penyelidikan bersama dengan Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.
"Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif," jelas Haryo.
Haryo menambahkan selama proses penyelidikan terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara karena banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.