Gridhot.ID -Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Siwi Widi telah mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun Twitter @digeeembok.
Pencabutan laporan, kata Yusri dilakukan mantan pramugari Garuda Indonesia itu pada 10 Juni 2020 lalu.
"Yang bersangkutan, atau pelapor sudah mencabut laporannya atas salah satu akun twitter pada 10 Juni 2020 lalu. Tentunya ada sejumlah alasan pelapor mencabut laporan dan itu hak" kata Yusri.
Lantaran hal itu, polisi berencana menghentikan proses hukum setelah dibahas dengan pihak pelapor yang mencabut laporan.
"Mungkin semua pihak sudah bisa menerima sehingga laporan dicabut," kata Yusri.
Padahal kasus pencemaran nama baik Siwi statusnya sudah dinaikkan polisi dari penyelidikan ke penyidikan pada awal Maret 2020.
Ini artinya kasus ini dianggap memenuhi unsur pidana dan penyidik berupaya menentukan dan mencari tersangkanya.
"Setelah kita selesaikan gelar perkaranya, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan," kata Yusri pada Maret 2020 lalu.
Sebab kata dia dalam gelar perkara, penyidik menilai adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan oleh Siwi.
"Setelah naik status kita cari tersangkanya. Saat ini penyidik masih menganalisis akun yang dilaporkan. Jadi tunggu saja," kata Yusri.