Find Us On Social Media :

Investigasi Penetapan DPO Djoko Tjandra, Ombudsman Temukan Maladministrasi di Kejaksaan, Sebut Ada Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang pada Kepolisian RI

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia

Gridhot.ID - Kini kasus Djoko Tjandra makin diinvestigasi mendalam hingga banyak fakta terungkap.

Kini yang terbaru sedang ada investigasi terkait masalah daftar pencarian Djoko Tjandra.

Menyikapi permasalahan daftar pencarian orang (DPO) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjadi perhatian publik, Ombudsman RI berinisiatif melakukan investigasi atas permasalahan tersebut.

Kewenangan ini sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman bertugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga: Bak Dapat 'Arena' Latihan Perang Gratis, Ratusan Kelompok Ekstrimis Mendadak Berbondong-bondong Datangi Pusat Konflik Armenia-Azerbaijan: Mereka Cuma Cari Untung dan Perkeruh Situasi

Serangkaian permintaan keterangan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkumham, Ditjen Dukcapil, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan ahli dilakukan mulai Juli hingga Agustus 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi pada Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan posedur dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, pada penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

"Sedangkan pada Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur, dan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut," imbuhnya.

Berkenaan hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi.

Baca Juga: Bisa Tanya ke Stefan William atau Verrell Bramasta, Natasha Wilona: Aku Pemilih dan Nggak Gampang Dipacarin

Kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Mendagri, Ombudsman meminta dilakukan tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait dengan kasus Djoko Tjandra.

Pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice, pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut.