Sadar Indonesia Sedang Masa Perbaikan, Istana Khawatir Aksi Mogok Kerja Bakal Perburuk Ekonomi Negara: Yang Tidak Puas Ada Mekanisme Konstitusional

Kamis, 08 Oktober 2020 | 06:42
Eva Rizkiyana

saat aksi unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kalsel, 13 Juli 2020 lalu.

Gridhot.ID - Aksi mogok kerja menolak UU Cipta Kerja kini sedang terjadi di beberapa perusahaan.

Aksi tersebut langsung mendapat sorotan dari Istana Negara.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian meminta para buruh melakukan mekanisme konstitusional dalam memprotes Undang Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Fotonya Viral, Aipda Ismi Jelaskan Alasannya Bertugas Sambil Gendong Anak yang Tertidur Lelap, Gubernur NTB Langsung Turun Tangan Beri Hal Ini

Sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan pada Senin (5/10) lalu. Sejumlah serikat buruh melakukan penolakan dengan aksi mogok kerja.

"Apabila ada pihak yang tidak puas saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke mahkamah konstitusi," ujar Donny kepada wartawan, Rabu (7/10).

Ia bilang bahwa UU Cipta Kerja telah melalui proses politik yang panjang melalui pembahasan antara pemerintah dengan parlemen.

Baca Juga: Bak Dapat 'Arena' Latihan Perang Gratis, Ratusan Kelompok Ekstrimis Mendadak Berbondong-bondong Datangi Pusat Konflik Armenia-Azerbaijan: Mereka Cuma Cari Untung dan Perkeruh Situasi

Meski tak bisa memberikan kepuasan kepada seluruh pihak, Donny bilang pemerintah sudah berusaha mengakomodir seluruh masukan.

Tindakan demonstrasi akibat penolakan UU Cipta Kerja dinilai Donny akan berdampak buruk bagi perekonomian. Ditambah lagi saat ini sedang masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery," terang Donny.

Baca Juga: Bisa Tanya ke Stefan William atau Verrell Bramasta, Natasha Wilona: Aku Pemilih dan Nggak Gampang Dipacarin

Ia bilang kerumunan dalam aksi buruh dapat menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru.

Oleh karena itu, upaya menempuh jalur judicial review dinilai menjadi langkah yang tepat.

Asal tahu saja, sejumlah serikat buruh melakukan aksi mogok kerja dalam memprotes kebijakan yang disahkan dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pamer Potret Putra Angkat yang Tampan dan Bertubuh Tegap, Mulan Jameela: Lama Banget Nggak Nemuin, Nggak Kagen Apa?

UU sapu jagat tersebut memasukkan perubahan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu yang menjadi tuntutan dari serikat buruh adalah ketentuan menangani pesangon.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, jumlah pesangon yang diterima pekerja berkurang menjadi maksimal 25 kali gaji.

Baca Juga: 3 Tindakan KSAD Andika Perkasa ke Prajuritnya Tuai Banyak Pujian, Warganet: Inilah Pemimpin yang Bisa Merasakan Perasaan Bawahan

Aturan teknis mengenai pesangon yang terdapat dalam UU 13/2003 juga dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Selain masalah pesangon, UU Cipta Kerja juga dinilai buruh membuat aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat terus diperpanjang.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Khawatir aksi mogok kerja perburuk ekonomi, Istana minta tempuh jalur konstitusional.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan