Gridhot.ID - DPR tanggapi permintaan penutupan gedung dari Anies Baswedan.
Permintaan tersebut menyusul dari kabar adanya 18 anggota dewan yang terpapar virus corona.
Namun sekretaris jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, Kompleks Parlemen tidak akan ditutup atau lockdown, meski ada 18 anggota dewan terpapar Covid-19.
Indra mengatakan, pihaknya akan memperketat kegiatan pelayanan yang ada di Gedung DPR.
"Kita tidak menyebut lockdow,n tapi kita melakukan penertiban-penertiban berdasarkan urgensi fleksibilitas berkaitan dengan pelayanan Dewan."
"Selebihnya kegiatan dilakukan dengan work from home," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, Indra mengatakan DPR memilih melakukan sterilisasi ruangan.
Ia menyebut sterilisasi ruangan akan dilakukan setiap hari lantaran DPR sedang reses.
"Istilah lockdown ini sebenarnya adalah istilah supaya kita memang di masa reses ini kita ingin melakukan disinfektan dan mensterilkan ruang-ruang kerja."
"Jadi lebih tepat itu. Sehingga pertimbangan-pertimbangan itulah yang selalu kami laporkan kepada pimpinan Dewan," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua pengelola gedung wajib mematuhi peraturan pemerintah daerah soal penutupan, bila ditemukan kasus positif Covid-19.
Gedung yang dimaksud tidak hanya milik swasta maupun pemerintah daerah, tapi juga gedung milik pemerintah pusat atau lembaga vertikal.
“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari."
"Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu (7/10/2020).
Hal itu dikatakan Anies Baswedan untuk menanggapi adanya 18 anggota DPR yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun, gedung yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu tidak ditutup.
“Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup."
"Tetapi gedung yang ini (pendopo), yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” jelas Anies Baswedan.
Karena itu, lanjutnya, penutupan gedung itu tidak dilakukan di seluruh kompleks perkantoran, tapi hanya di tempat yang ditemukan kasus Covid-19.
Selama ditutup, mereka wajib menyemprot cairan disinfektan untuk memusnahkan virus tersebut.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Jadi tidak ditutup seluruh kompleks, tapi yang ditutup di gedung-gedung di mana di situ ditemukan orang yang positif."
"Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya),” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.
“Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19),” terang Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020), dilansir dari Kompas TV.
“18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 18 Anggota Positif Covid-19, DPR Ogah Lockdown Gedung Parlemen Meski Sudah Diminta Gubernur DKI.
(*)