Find Us On Social Media :

Mutilasi Istri Secara Sadis dengan Bantuan Selingkuhan, Oknum TNI Ini Akhirnya Jalani Sidang Militer Pertama, Ayah Mertua Ungkap Harapannya

Praka Marten Priadinata Candra pelaku mutilasi istri sendiri kini menjalani sidang perdana di Dilmilti Medan

GridHot.ID - Kelakuan oknum prajurit TNI, Praka Marten Priadinata sempat membuat publik tak percaya.

Betapa tidak, Praka Marten tega membunuh istrinya, Ayu Lestari.

Diduga kuat, pembunuhan itu dilakukan Praka Marten dengan bantuan selingkuhannyaDilansir dari Surya.co.id, Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023 / Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Makin Brutal, KKB Papua Hujani Peluru Pos TNI di Nduga, Karyawan PT Dolarosa Jadi Korban, Tertembak Saat Perjalanan Menuju Tempat KerjaPraka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH, dan Hakim Anggota, Letkol Chk Sudiyo , SH, MH, serta Walikota Sus Ziky Suryadi, SH, MH.Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mengenal Sosok Letkol Revilla Oulina Piliang, Perempuan Pertama Dunia Asal Indonesia yang Jadi Komandan Pasukan PBB di Afrika, Begini Kisahnya