Mutilasi Istri Secara Sadis dengan Bantuan Selingkuhan, Oknum TNI Ini Akhirnya Jalani Sidang Militer Pertama, Ayah Mertua Ungkap Harapannya

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 07:42
Kolase TRIBUN MEDAN/Ho

Praka Marten Priadinata Candra pelaku mutilasi istri sendiri kini menjalani sidang perdana di Dilmilti Medan

GridHot.ID - Kelakuan oknum prajurit TNI, Praka Marten Priadinata sempat membuat publik tak percaya.

Betapa tidak, Praka Marten tega membunuh istrinya, Ayu Lestari.

Diduga kuat, pembunuhan itu dilakukan Praka Marten dengan bantuan selingkuhannyaDilansir dari Surya.co.id, Praka Marten yang berdinas di Kima Korem 023 / Kawal Samudera, Sibolga itu, menjalani sidang pertama dengan surat dakwaan No: Sdak / 55 / VIII / 2020 tanggal 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Makin Brutal, KKB Papua Hujani Peluru Pos TNI di Nduga, Karyawan PT Dolarosa Jadi Korban, Tertembak Saat Perjalanan Menuju Tempat KerjaPraka Marten sendiri hadir di ruang persidangan dengan pakaian dinas lengkap, masker, serta mendapat pengawalan yang ketat dari Provost TNI AD.Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K / PM.I-02 / AD / IX / 2020 digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua, Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, SH, MH, dan Hakim Anggota, Letkol Chk Sudiyo , SH, MH, serta Walikota Sus Ziky Suryadi, SH, MH.Dalam persidangan, Praka Marten yang didampingi pembela hukum, Walikota Chk TB Harefa, SH, dan Serma J Nainggolan, SH, MH dari Korem 023 / KS, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mengenal Sosok Letkol Revilla Oulina Piliang, Perempuan Pertama Dunia Asal Indonesia yang Jadi Komandan Pasukan PBB di Afrika, Begini Kisahnya

Terkait kasus Praka Marten ini, Kepala Hukum Kodam I / Bukit Barisan (Kakumdam I / BB), Kolonel Chk Destrio Irvano SH menjelaskan, pelaksanaan sidang militer ini merupakan transparansi di tubuh TNI.Bahwa setiap yang dilakukan oleh Prajurit pasti akan dikenakan sanksi hukum sesuai berat-ringan jenis yang dilakukan."Dalam persidangan kasus ini, Kodam I / BB secara tegas memberikan dukungan penuh untuk penegakan hukum bagi Prajurit yang melanggar aturan, dan dipastikan tidak akan ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun demi terwujudnya transparansi di tubuh TNI,” tegas Kakumdam.

Baca Juga: Terkenal Ganas dan Tidak Terkalahkan, Tentara Israel Nyatanya Tak Akan Bisa Kalahkan Prajurit TNI, Ini Dia Bukti Indonesia Berhasil Pecundangi Militer Negeri YahudiSebelumnya, warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dihebohkan dengan penemuan tulang belulang manusia dalam kondisi sudah mengering dan berserakan di Jalan Baru Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5/2020) pagi.

Tulang belulang tersebut merupakan milik wanita bernama Ayu Lestari.Kronologi pembunuhan akhirnya terungkap.

Baca Juga: Nyalinya Tak Pernah Putus di Medan Pertempuran, 'Doktrin Kopasus' Jadi Bukti Betapa Kerasnya Tekad TNI Bela NKRI, Invasi Timor Leste Jadi Saksinya

Rupanya, pada malam sebelum Ayu Lestari dikabarkan menghilang, suaminya yang merupakan anggota TNI, Praka MP menitipkan anak semata wayangnya.Praka MP pun berboncengan mengitari daerah sepi bersama istrinya.Kepada Denpom 1/2 Sibolga, Praka MP mengaku hendak mencari tempat yang pas untuk membunuh istrinya.Namun di saat berputar-putar itu, tiba-tiba muncul 2 buah sepeda motor yang membuntuti di belakang.

Baca Juga: 'Tak Semudah Balikkan Telapak Tangan' Rebut Papua dari NKRI, KKB Selalu Hancur Lebur Jika Berhadapan dengan Pasukan Elit TNI Ini, 3 Kali Dibuat Kocar-kacir Tak BerdayaSalah satu sepeda motor tersebut dinaiki oleh 2 orang wanita dan sepeda motor lain dinaiki oleh seorang pria.Dan tiba-tiba, motor yang dinaiki oleh dua wanita ini menyerang korban dari belakang menggunakan linggis.Korban yang tak mengenakan helm pun lantas terjatuh.Ayah Ayu Lestari berharap sidang militer menjatuhkan hukuman berat buat menantunya.Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Biodata & Profil Praka Marten Priadinata, Anggota TNI yang Bunuh Istri Secara Keji Demi Selingkuhan"(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Surya.co.id