Gridhot.ID - Banyak yang terjadi di tengah demo penolakan UU Cipta Kerja.
Jutaan buruh dan mahasiswa seakan berkumpul menyampaikan penolakannya di tiap kota.
Mahasiswa yang terlibat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja tampak heroik.
Hal itu dianggap mengherankan karena UU Cipta Kerja sebenarnya membuka peluang kesempatan kerja yang ujung-ujungnya buat mahasiswa juga.
Lagi pula buruh diklaim lebih terjamin salah satunya soal pesangon.
Hal menggelitik tersirat dalam tanggapan Kadin yang disampaikan Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani.
Ia menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada Undang-undang Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di mana hal tersebut belum ada sebelumnya.
"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada, sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020).
Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.
Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, di mana pekerjaan seseorang situasinya rentan.
Selain itu, Shinta menambahkan bahwa UU Cipta Kerja juga berpotensi menarik pengusaha untuk investasi dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi mahasiswa maupun siswa yang telah lulus mengenyam pendidikan.
"Menurut saya ini mahasiswa yang paling membutuhkan. Mereka kan butuh lapangan pekerjaan. Makanya saya tidak mengerti mengapa penilaiannya bertolak belakang," ujar Shinta.
Shinta mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi intensif terkait UU Cipta Kerja, di mana ia memberi masukan agar sosialisasi dilakukan menggunakan media yang tepat sasaran.
Diketahui, pada Bagian Ketujuh UU ini tertulis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni pada Pasal 46(A) Pasal (1) berbunyi, Pekerja/ Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.
Kemudian, Ayat (2) berisi jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenaga kerjaan dan pemerintah.
Dan pada Ayat (3) tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terungkap, Buruh Kehilangan Pekerjaan Bisa Dapat Pesangon Dobel dari Perusahaan dan Pemerintah.
(*)