Sebut Buruh Bakal Dapat Keuntungan Berlebih, Wakil Ketua Kadin Ungkap Pekerja Bakal Dapat Pesangon Dobel dari UU Cipta Kerja: Untuk Pertama Kalinya

Sabtu, 10 Oktober 2020 | 09:42
Tribun Solo/Adi Surya

Mobil Satpol PP Sukoharjo dibakar massa saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

Gridhot.ID - Banyak yang terjadi di tengah demo penolakan UU Cipta Kerja.

Jutaan buruh dan mahasiswa seakan berkumpul menyampaikan penolakannya di tiap kota.

Mahasiswa yang terlibat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja tampak heroik.

Baca Juga: Ambruk Usai Terkena Lemparan Batu, Seorang Pendemo di Simpang Harmoni Ditolong Prajurit TNI: Sakit Pak...

Hal itu dianggap mengherankan karena UU Cipta Kerja sebenarnya membuka peluang kesempatan kerja yang ujung-ujungnya buat mahasiswa juga.

Lagi pula buruh diklaim lebih terjamin salah satunya soal pesangon.

Hal menggelitik tersirat dalam tanggapan Kadin yang disampaikan Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani.

Baca Juga: Kolong Jembatan Semanggi Tak Luput Jadi Lokasi Kerusuhan, Anies Baswedan Janjikan Satu Hal Pada Penjual Buku Terdampak Aksi: Di Sana Ada Ilmu..

Ia menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada Undang-undang Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di mana hal tersebut belum ada sebelumnya.

"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada, sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020).

Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.

Baca Juga: Kirim Surat Usulan, Gubernur Kalbar Desak Jokowi Keluarkan Perppu Omnibus Law, Sutarmidji: Demi Terhindarnya Pertentangan di Masyarakat

Menurut Shinta, hal ini akan sangat membantu buruh, terlebih di masa pandemi Covid-19, di mana pekerjaan seseorang situasinya rentan.

Selain itu, Shinta menambahkan bahwa UU Cipta Kerja juga berpotensi menarik pengusaha untuk investasi dalam jangka pendek, menengah hingga jangka panjang, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja bagi mahasiswa maupun siswa yang telah lulus mengenyam pendidikan.

"Menurut saya ini mahasiswa yang paling membutuhkan. Mereka kan butuh lapangan pekerjaan. Makanya saya tidak mengerti mengapa penilaiannya bertolak belakang," ujar Shinta.

Baca Juga: Identitas Calon Suami Ayu Ting Ting Terbongkar, Tulisan Wanita yang Diduga Mantan Istri Adit Pradana di Instagram Jadi Sorotan: Kalau Ketemu Dia...

Shinta mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan sosialisasi intensif terkait UU Cipta Kerja, di mana ia memberi masukan agar sosialisasi dilakukan menggunakan media yang tepat sasaran.

Diketahui, pada Bagian Ketujuh UU ini tertulis Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni pada Pasal 46(A) Pasal (1) berbunyi, Pekerja/ Buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kemudian, Ayat (2) berisi jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenaga kerjaan dan pemerintah.

Baca Juga: Teriak Paling Depan 'Negara Pancasalah', Mahasiswi Ini Ternyata Punya Julukan Sangar dari Junior di Kampus, Netizen: Pantesan Ga Asing, Auto Keinget

Dan pada Ayat (3) tertulis ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan diatur dengan peraturan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terungkap, Buruh Kehilangan Pekerjaan Bisa Dapat Pesangon Dobel dari Perusahaan dan Pemerintah.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota