GridHot.ID -Tindakan tegas diambil oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Dilansir dari Kompas.com, Sutarmidji meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Omnibus Law.
"Saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnye mengeluarkan Perppu yang menyatakan mencabut Omnibus Law," kata Sutarmidji dalam akun media sosial yang terkonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Menurut dia, permintaan kepada Presiden untuk mengeluarkan perppu juga akan dinyatakan melalui surat usulan.
"Kita akan kirim surat usulan," ujar mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.
Sutarmidji menegaskan, Perppu Omnibus Law akan menghindari terjadinya pertentangan di masyarakat yang kemungkinan akan terus meluas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar