GridHot.ID - Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Senin (5/10/2020) lalu menuai banyak reaksi.
Namun, reaksi yang cukup terlihat ialah penolakan.
Ya, seperti diketahui, di beberapa daerah memang terjadi unjuk rasa aksi penolakan atas disahkannya Omnibus Law oleh DPR RI.
Di Jakarta, sejumlah remaja pun ditangkap saat ikut aksi tersebut.
Polda Metro Jaya melakukan rapid test terhadap 200 orang remaja yang ditangkap saat aksi unjuk rasa aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta pada Rabu (7/10/2020) kemarin.
Pemeriksaan rapid test berlangsung di Polres Jakarta Barat.
Dari 200 orang yang sempat ditangkap polisi, baru 90 orang yang diketahui telah menjalankan rapid test.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus menyampaikan ada 12 orang yang diklaim terindikasi reaktif Covid-19.
Mereka pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk melakukan test swab.