Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Disahkan DPR, UU Cipta Kerja Ternyata Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu, Begini Kata Menko Perekonomian

None - Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:42
Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law
Kompas.com

Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law

GridHot.ID - Pengesahan UU Cipta Kerja menuai polemik dari banyak pihak.

Dalam UU Cipta Kerja terdapat beberapa poin yang dinilai sangat kontroversial dan merugikan pihak buruh atau pekerja.

Dilansir dari Kompas.com, UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima dari Badan Legislasi DPR, Senin (5/10/2020), ketentuan Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja diubah.

Baca Juga: Dari Masalah Tenaga Kerja Asing Sampai Urusan Outsourcing, 7 Poin Ini Jadi Perubahan Penting UU Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law, Berikut Daftar Lengkapnya

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam Bab IV UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.

Baca Juga: Lawan Arus Perjuangan Para Buruh dan Pekerja, Influencer dan Artis Promotor Omnibuslaw Kicep Usai Didesak Rakyat: Ujung-ujungnya Minta Maaf dan Klarifikasi, Basi!

Pasal 79 ayat (3) UU Cipta Kerja hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x