Gridhot.ID - Hingga detik ini RUU Cipta Kerja masih terus menjadi sorotan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya kalangan buruh dan pekerja.
RUU Cipta Kerja yang merupakan bagian dari omnibus law dianggap hanya mementingkan kepentingan investor dan pengusaha.
Bak pisau bermata dua, sejumlah analis menilai, pengesahan RUU Cipta Kerja akan berpengaruh terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar menyebut, RUU ini memang akan membawa dampak yang cukup besar bagi perekonomian nasional.
Sebab, RUU ini menyentuh hampir seluruh aspek dunia usaha mulai dari perizinan, investasi, ketenagakerjaan, perpajakan, hingga sektor UMKM.
Secara umum, Anggaraksa memandang RUU ini tentu dibuat dengan tujuan yang baik, yaitu memajukan iklim investasi di Indonesia yang pada akhirnya diharapkan akan mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja.
Hanya saja, dalam jangka pendek, masih maraknya penolakan terhadap RUU ini, terutama yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan, dapat berpotensi menjadi sentimen negatif.
Untuk diketahui, salah satu penentang RUU ini adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Bahkan, KSPI mengklaim sebanyak dua juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok kerja nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing, mulai Selasa (6/10).