Find Us On Social Media :

Bandingkan dengan Perkara Kepailitan, Hotman Paris Sebut Masalah yang Hantui Buruh Indonesia: Coba Dibikin dalam Satu Bulan, Pasti Ada Berkeadilan!

Hotman Paris

GridHot.ID - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) menuai banyak protes.

Bahkan di sejumlah daerah terjadi aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja tersebut.

Pengacara kondang, Hotman Paris pun rupanya turut berkomentar mengenai UU Cipta Kerja.

Di tengah isu hangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengacara Hotman Paris menegaskan masalah utama para buruh adalah dalam menuntut pesangon.

Baca Juga: Sudah 'Anteng' di Tengah Situasi Demo UU Cipta Kerja, Bintang Emon Kena Tuduh Jadi Provokator Pembakaran Pos Polisi: Eh Tetep Ae Kena, Lebih Baik Aku Menjadi Biskuit

Menurutnya, seorang buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan proses lama untuk menuntut pesangon.

“Anda tahu yang menjadi problem itu adalah enforcement, pelaksanaan. Seorang buruh dengan gaji 5 juta sebulan, kalau di PHK kalau dia menuntut pesangon, prosesnya lama. Di Departmen Tenaga Kerja (Depnaker) ke pengadilan, bisa kasasi sampai peninjauan kembali (PK). Bisa sampai dua tahun,” jelasnya melalui akun Instagram, Sabtu (10/10/2020).

Solusinya, Hotman menyarankan untuk dibuat payung hukum yang menegaskan perkara sengketa pesangon harus selesai dalam tempo satu bulan.

Baca Juga: Pemikirannya Senada dengan Mahasiswa, Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie Dukung Gerakan Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja: Ikut Demo Kita Fasilitasi dan Kasih Uang Makan

Hotman mengambil contoh pada perkara kepailitan dan PKPU yang dibatasi lamanya perkara.

“Kenapa dalam pengadilan niaga perkara kepailitan yang nilainya triliunan perintah UU harus putus dalam 60 hari. Bahkan, PKPU di pengadilan niaga yang triliunan harus putus 20 hari, coba dibikin seperti itu dalam perkara pesangon, pasti ada berkeadilan,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Solusi buruh, Hotman Paris: Buat UU agar perkara pesangon selesai satu bulan (*)