Gridhot.ID - Banyak yang terjadi di tengah demo penolakan UU Cipta Kerja.
Jutaan buruh dan mahasiswa seakan berkumpul menyampaikan penolakannya di tiap kota.
Mahasiswa yang terlibat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja tampak heroik.
Hal itu dianggap mengherankan karena UU Cipta Kerja sebenarnya membuka peluang kesempatan kerja yang ujung-ujungnya buat mahasiswa juga.
Lagi pula buruh diklaim lebih terjamin salah satunya soal pesangon.
Hal menggelitik tersirat dalam tanggapan Kadin yang disampaikan Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani.
Ia menyampaikan bahwa jaminan untuk buruh pada Undang-undang Cipta Kerja akan bertambah dengan adanya poin jaminan kehilangan pekerjaan, di mana hal tersebut belum ada sebelumnya.
"Dengan UU ini justru jaminan untuk buruh akan bertambah, di mana sebelumnya tidak ada, sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan, untuk pertama kalinya. itu perlindungan yang sangat penting," kata Shinta dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020).
Shinta menyampaikan, dengan adanya jaminan kehilangan pekerjaan, maka buruh yang kehilangan pekerjaan akan diberikan pesangon tidak hanya dari perusahaan tempat mereka bekerja, tapi juga dari pemerintah.