Find Us On Social Media :

Prabowo Subianto Yakin Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja Dibiayai Pihak Asing, Dianggap Bisa Mencelakakan Mahasiswa, Menhan: Nggak Mungkin Patriot Bakar Milik Rakyat!

Prabowo Subianto

Gridhot.ID - Prabowo Subianto kini sedang menanggapi aksi demo penolakan UU Cipta Kerja yang sedang berlangsung.

Sebelumnya sang menteri bercerita memang sempat terjebak di tengah demo namun berhasil melanjutkan jalan karena massa membukan jalan.

Selain hal tersebut, Prabowo meyakini ada dalang dari kerusuhan usai demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

"Ini pasti ada dalangnya. Ini pasti anasir-anasir ini. Ini pasti anasir yang dibiayai asing. Enggak mungkin seorang patriot mau bakar (fasilitas umum) milik rakyat," kata Prabowo dalam wawancara khusus yang dirilis DPP Partai Gerindra, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Kepergok Ninggal Jejak di Instagram Mantan, Nadya Mustika Justru Ngaku Tak Pernah Ada Hubungan, Netizen: Padahal Kak Adit Ganteng!

Prabowo menceritakan, dirinya sempat terperangkap dalam aksi massa penolakan UU Cipta Kerja.

Menurut Ketua Umum Partai Gerindra ini, banyak mahasiswa yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di tengah pandemi Covid-19.

Dia pun menilai bahwa penggerak aksi demonstrasi ini tidak bertanggung jawab. "Ini kan mencelakakan anak-anak kita. Dalang ini tidak bertanggung jawab sama sekali. Saya sangat prihatin. Ini kan lagi Covid-19," ujarnya.

Kendati demikian, Prabowo mengatakan, para mahasiswa yang menggelar aksi memberikan akses agar mobilnya melewati jalan dan ada beberapa mahasiswa memberikan hormat.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Jadi Calon Mantu Anang Hermansyah, Inilah Sosok Sarah Menzel, Putri Pemilik Resort Mewah di Bali yang Dekat dengan Azriel

"Ya masih banyak yang apa itu, dadah ke saya, lihat mobil saya. Anak-anak itu ada juga yang hormat. Jadi saya kira mereka itu niatnya baik anak-anak itu, tapi ada yang panas-panasin," ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo meminta semua pihak bersabar dan mempersilakan untuk melakukan uji materi atau judicial review atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).