Find Us On Social Media :

Aksi Kekerasan pada Jurnalis Peliput Demo Tolak UU Cipta Kerja Dikecam, Polisi Bagi-bagikan 1.000 Rompi Oranye: Biar Kelihatan Berbeda

Rompi bertuliskan 'Pers' yang dibagikan Polda Metro Jaya

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja hingga kini masih terjadi.

Jurnalis pun ikut turun ke lapangan demi meliput kejadian.

Dalam menjalankan tugas sebagai wartawan, yang melakukan tugas peliputan saat unjuk rasa, tidak sedikit para awak media yang menjadi korban anarkistis

.Baca Juga: Prabowo Tak Mendukung Seluruh Isi UU Cipta Kerja, Hilangkan Seluruh Pasal Liberal yang Sempat Tercantum, Sang Menteri: Banyak yang Masih Gandrung dengan Liberalisme

Pun tak sedikit dari jurnalis yang menjadi korban salah tangkap maupun aksi kekerasan lain.

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat sebanyak empat jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput jalannya aksi unjuk rasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta pada Kamis (8/10/2020).

Direktuf Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, kekerasan terhadap empat jurnalis itu berupa penganiayaan hingga perampasan alat kerja.

Baca Juga: Wakil Sekjen MUI Bongkar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja, Sebut Peran Ulama Terkait Sertifikat Halal Bakal Dipangkas, Tak Ada Kejelasan Tenggat Waktu Keluarkan Fatwa

"Penangkapan, penganiayaan, dan perampasan alat kerja," ujar Ade kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).