Siap Kirim Naskah Final UU Cipta Kerja, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan yang Terselip, Aziz Sebut Perbedaan Halaman Tiap Draf Cuma Masalah Bahan Kertas

Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:42
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penolakan RUU Cipta Kerja.

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja disebut terlah sampai ke naskah finalnya.

Sebelumnya bahkan hingga saat ini, UU Cipta Kerja memang jadi polemik tersendiri bahkan sejak dalam pembahasan beberapa bulan lalu.

Setelah menjadi polemik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan naskah final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu ini (14/10).

Baca Juga: Namanya Ikut Dibawa-bawa dalam Tudingan SBY dan AHY Jadi Dalang Demo UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Klarfikasi Macam Apa yang Diminta?

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan tidak ada pasal selundupan setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR, 5 oktober lalu.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan rekan disini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Azis saat konferensi pers, Selasa (13/10).

Azis mengatakan, DPR memiliki batas waktu tujuh hari kerja untuk mengirimkan naskah UU Cipta Kerja kepada Presiden setelah rapat paripurna tersebut.

Baca Juga: Terbakar Habis Saat Ricuh Demo Tolak Omnibus Law, Pemerintah DKI Langsung Gerak Cepat Benahi Halte Transjakarta yang Jadi Rusak karena Amuk Massa: Udah Berfungsi Lagi

Batas hari tersebut akan masuk pada 14 Oktober 2020.

"Dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas UU Cipta Kerja ini kepada pemerintah yang jatuh waktu temponya adalah 14 Oktober 2020," kata Azis.

Azis juga mengklarifikasi soal jumlah halaman draf UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Nita Thalia Ngotot Cerai Setalah 20 Tahun Dimadu, Suami Bongkar Alasan Sang Biduan Layangkan Gugatan, Singgung Soal Ongkos Kecantikan

Azis memastikan, di UU Cipta Kerja terdapat 812 halaman.

Azis menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas.

Saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa.

Baca Juga: Gaya Semasa Pacaran Terbongkar, Ardi Bakrie Pernah Ajak Nia Ramadhani Liburan ke Bali dengan Tujuan Ini: Aku Dulu Ngetes...

Sedanglan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.

"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang ada yang seribu sekian, ada yang tiba-tiba 900 sekian tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan (DPR) melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," jelas Azis.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Hari ini, UU Cipta Kerja dikirimkan ke Jokowi, DPR jamin tak ada pasal selundupan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber kontan