Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Sejak beberapa waktu lalu demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja terjadi di Tanah Air, salah satunya di Kota Kembang, Bandung.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Rabu (7/10/2020) di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat itu diwarnai dengan tembakan gas air mata dari polisi.
Hal itu membuat para demonstran yang terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi bergerak menuju Universitas Islam Bandung (Unisba) untuk menghindari gas air mata. Hal tersebut tentu di luar kendali Unisba.
Meski mahasiswa sudah masuk area Kampus Unisba, anggota polisi menembakkan gas air mata ke dalam kampus.
Di antara aksi tersebut, terdapat sebuah video yang menjadi viral di media sosial.
Melansir TribunWow.com, video tersebut berisikan oknum polisi yang tampak memukul satpam.
Atas hal itu, UNISBA menyampaikan kekecewaan atas tindakan oknum polisi yang merusak pos keamanan serta memukul satpam Kampus.
Kejadian tersebut berlangsung pada 7 Oktober 2020, saat polisi tengah membubarkan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut berlebihan (excessive force), sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas kampus.
"Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum," tutur Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Edi mengungkapkan, fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan obyek dari pelaksanaan tindakan polisi tersebut.
Menurut Edi, penegak hukum seharusnya memerhatikan code of conduct for law enforcement salah satunya adalah menentukan kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan secara keras atau force.
Selain itu, menurut Edi, penegak hukum harus memerhatikan prinsip dasar mengenai penggunaan kekerasan dan senjata api oleh petugas penegak hukum, serta aturan di dalam KUHAP.
“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut, maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” ujar Edi.
Edi menyesalkan tindakan polisi tersebut dan meminta Polri agar praktik polisi tersebut tidak menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai tindakan biasa.
Sebab, tindakan itu tidak sesuai dengan fungsi dan tugas kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolrestabes Bandung Kombespol Ulung Sampurna Jaya angkat bicara terkait pemukulan satpam dan perusakan fasilitas kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) oleh oknum polisi saat mengamankan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Mantan Anak Buah SBY Mengaku Biayai Demo Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Kita Kasih Uang Makan
"Udah selesai sumua, jadi nggak usah diungkit-ungkit lagi," ujar Ulung kepada Kompas.com di Bandung, Rabu (14/10/2020).
Ulung mengungkapkan, tindakan sanksi disiplin terhadap anggota tentunya ada. Namun ia meminta masyarakat tidak hanya melihat dari satu sisi.
Ia menyarankan, sebaiknya jangan hanya melihat akibatnya saja, tapi juga tindakan itu disebabkan karena apa. Sebab setiap tindakan itu ada penyebabnya.
“Rekan wartawan sudah tanya belum ke mahasiswanya,” ucap dia.
Persoalan dengan Unisba, sambung dia, sudah selesai. Pihaknya sudah berkomunikasi dengan rektor dan semua sudah diselesaikan. (*)