Find Us On Social Media :

Dulu Asal Ceplos Umbar Gosip Syahrini dengan Pak Haji Kalimantan, Lia Ladysta Kini Jiper Usai Jadi Tersangka, Takut Sampai ke Persidangan?

Reino Barack, Syahrini dan Lia Ladysta

Gridhot.ID - Proses hukum dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Lia Ladysta masih berlanjut.

Diketahui, Syahrini telah melaporkan Lia Ladysta ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Lia kini mengaku kasusnya dengan Syahrini cepat selesai dan jika bisa tidak sampai ke tahap persidangan.

Baca Juga: Ucapannya Berujung Petaka, Beredar Surat Pedangdut Lia Ladysta Jadi Tersangka Atas Laporan Syahrini, Netizen: Mulutmu Harimaumu!

"Kami yakin dengan kami proaktif, kami lebih terbuka, perkara ini pasti selesai."

"Lia Ladysta sendiri juga tidak menginginkan sampai ke persidangan," kata kuasa hukum Lia, Leo Situmorang dalam YouTube KH Infotainment, Jumat (16/10/2020).

Meski begitu, Lia sendiri mengaku belum pernah membangun komunikasi ke Syahrini.

Pedangdut kelahiran 1984 ini beralasan, ia sudah memiliki kuasa hukum yang menangani kasusnya.

Kendati demikian, Lia tak menutup kemungkinan meminta maaf langsung kepada Syahrini.

"Kan semuanya sudah Lia serahkan pada lawyer," kata Lia Ladysta.

Baca Juga: Syahrini Bawa 2 Video untuk Jadi Bukti, Lia Ladysta Ditanya Penyidik Soal Kronologi, Mantan Personil Trio Macan Yakin Tak Bersalah

"Cuma ya keluarga aja sih yang takut. Semuanya di kampung. 'Itu gimana ndok?', orang tuaku sudah enggak ada sih, cuma ya saudara aja," lanjutnya.

Diketahui, Syahrini melaporkan Lia ke Polda Metro Jaya pada Maret 2019.

Lia dilaporkan karena menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan pengusaha tambang asal Banjarmasin.

Mantan personel Trio Macan itu melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.

Baca Juga: Diseret Syahrini ke Polisi Gara-gara Ocehannya Soal Pak Haji Kalimantan, Lia Ladysta Ngaku Sudah Minta Maaf: Tak Bermaksud Menyinggung Siapapun

Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Lia Ladystta Ingin Damai Saja ke Syahrini, Takut Sampai ke Persidangan"

(*)