Find Us On Social Media :

Rencana Pernikahannya dengan Ayu Ting Ting Dibocorkan Ayah Rozak, Fakta Perceraian Adit Jayusman dan Mantan Istri Kini Terungkap, Gagal Mediasi Karena Hal Ini

Mantan istri Adit Pradana Jayusman

"Berdasarkan Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2393/Pdt.G/2016/PA.JSAdit Pradhana Jayusman Setyogroho, S.Si., M.Si., M.Sc. bin Ir. R. B.S dr. Fatimah Saidah binti H. Rizka Abdullah

Bahwa, pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2004 telah dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam.

Kantor Urusan Agama tempat Penggugat dan Tergugat mencatat dalam register yang tersedia untuk itu

Penggugat dan Tergugat terikat dalam perkawinan yang sah, menikah pada tanggal 17 Februari 2004; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2.

Baca Juga: Bukti Tajirnya Calon Suami Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Adit Jayusman, Sang Biduan: Namanya Juga Orang Kaya

Dengan demikian Penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan cerai sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun.

Nah inilah alasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraian Adit.

Menimbang, bahwa upaya mediasi untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilaksanakan karena Tergugat tidak hadir," tulisnya.