Find Us On Social Media :

UU Cipta Kerja Dapat Dibatalkan Jika Menurut MK Terdapat Cacat Formal, Mahfud MD: Zaman Saya Pernah...

Mahfud MD

GridHot.ID -Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerjaa) menuai banyak protes dari banyak kalangan.

Menanggapi itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan undang-undang yang menuai kontroversi itu dapat dibatalkan jika menurut Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat cacat formal.Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Karni Ilyas Club, diunggah Minggu (18/10/2020).Mahfud memaparkan cacat formal dimaksud adalah substansi draf yang beredar di masyarakat yang berbeda-beda versi."Di meja saya itu sudah ada enam naskah, enam versi," papar Mahfud MD.

Baca Juga: Diserang 'Pasukan Hantu' Usai Walk Out dari Sidang Pengesahan UU Cipta Kerja, Benny K Harman: Pasti Cukong-cukong yang Membiayai"Di eksekutif sendiri saya punya empat. Semula undang-undangnya 900 sekian (halaman)," lanjutnya.Ia menyinggung banyaknya versi draf bukan terkait substansinya, memang karena ada proses perubahan."Sesudah beredar di masyarakat, diprotes, berubah menjadi menebal. Diprotes lagi, berubah lagi," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini."Sehingga yang versi pemerintah pun sudah beberapa kali diubah sebelum masuk ke DPR," lanjutnya.Selama rapat paripurna di DPR pun, Mahfud menyebutkan ada banyak perubahan yang terjadi.

Baca Juga: Simpang Siur Kebijakannya Sempat Bikin Ricuh Pekerja, Menaker Ida Fauziyah Akhirnya Buka Suara Soal Aturan UU Cipta Kerja Tentang 'Pegawai Kontrak Seumur Hidup', Berikut Penjelasannya