Gridhot.ID - UU Cipta Kerja menuai kritik lantaran ditakutkan berpotensi membuat pekerja dikontrak seumur hidup.
Sebab dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.
Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, beralasan dihapusnya Pasal 59 karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.
"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Minggu (18/10/2020).
Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar