Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tepis Tudingan Omnibus Law Jadi Simalakama, Menaker Ida Fauziyah Buka Suara Terkait Isu Kontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja, Begini Penjelasannya

None - Minggu, 18 Oktober 2020 | 16:42
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

Gridhot.ID - UU Cipta Kerja menuai kritik lantaran ditakutkan berpotensi membuat pekerja dikontrak seumur hidup.

Sebab dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.

Di pasal tersebut, UU Ketenagakerjaan melindungi pekerja agar bisa diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.

Baca Juga: Otaki Pencetusan Omnibus Law di Indonesia, Ini Sosok Tangan Kanan Jokowi yang Berjuluk Menteri Semua Zaman, Adopsi Aturan Kerja dari Amerika

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, beralasan dihapusnya Pasal 59 karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas. Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain.

"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Minggu (18/10/2020).

Ia menuturkan, soal batas waktu PKWT pekerja kontrak masih akan dibahas lagi dalam aturan turunan.

Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.

"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusah dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah."

Anggota Tim Perumus Omnibus Law Cipta Kerja perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso juga menepis kabarsoal pengusaha akan mempekerjakan pekerja kontrak seumur hidup.

Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja Picu Kluster Baru Covid-19, Luhut Binsar Pandjaitan Sentil Mantan Pejabat yang Tolak Omnibus Law: Anda Berdosa!

"Kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha bisa membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegas dia dalam webinar virtual yang dihelat Apindo DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x