Aturan batasan waktu kontrak kerja hingga maksimal 3 tahun dinilai kurang fleksibel.
"Kami sudah sepakat bersama teman-teman di forum tripartit (pemerintah, pengusah dan buruh), hal ini akan dibicarakan dalam perumusan peraturan pemerintah (PP). Jadi, tidak diisi sendiri oleh pemerintah."
Anggota Tim Perumus Omnibus Law Cipta Kerja perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso juga menepis kabar soal pengusaha akan mempekerjakan pekerja kontrak seumur hidup.
"Kalau ada informasi di publik kita sebagai pengusaha bisa membuat kontrak seumur hidup, itu tidak tepat," tegas dia dalam webinar virtual yang dihelat Apindo DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Aloy, di dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi untuk pekerjaan tertentu.
Namun, yang masih jadi kebimbangan para pengusaha adalah masa kontrak pekerja dengan status PKWT.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar