Gridhot.ID - Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI menjadi sorotan dunia internasional.
Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai US$ 4,1 triliun atau sekitar Rp 60,33 triliun turut buka suara.
Para investor memperingatkan Pemerintah Indonesia bahwa UU tersebut dapat menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.
Dalam surat yang dilihat oleh Reuters, sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka.
Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU.
Di antaranya investor-investor tersebut adalah Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan 35 investor global yang mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah tidak terdaftar sebagai perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
"Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia, atau foreign direct investment, tidak ada," kata dia dalam Konferensi Pers virtual, Kamis (8/10/2020).
Bahlil menegaskan, selain tidak terdaftar dalam data BKPM, 35 investor global tersebut juga tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Nah saya malah bertanya, kalau memang dia nggak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini? Itu teman-teman wartawan tanyalah kepada rumput yang bergoyang," ujarnya