Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan 35 investor global yang mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah tidak terdaftar sebagai perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
"Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia, atau foreign direct investment, tidak ada," kata dia dalam Konferensi Pers virtual, Kamis (8/10/2020).
Bahlil menegaskan, selain tidak terdaftar dalam data BKPM, 35 investor global tersebut juga tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Nah saya malah bertanya, kalau memang dia nggak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini? Itu teman-teman wartawan tanyalah kepada rumput yang bergoyang," ujarnya
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "UU Cipta Kerja dikritik 35 investor global, ini respons kepala BKPM."
(*)
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar