Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.
Baca Juga: Dianggap Sebar Hoaks UU Cipta Kerja, Pemilik Akun Twitter @videlyaeyang Diciduk Polisi, Ini Motifnya
Kewajiban pengangkatan status karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan dilakukan karena perusahaan hanya diperkenankan membuat PKWT satu kali untuk satu orang karyawan.
Ketika sudah lewat 2 tahun atau diperpanjang kembali untuk 1 tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.
"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.
Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.
"Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, untuk pekerja dengan PKWT, UU ini memberikan perlindungan selama pegawai PKWT bekerja serta menjamin haknya, termasuk memberikan kompensasi apabila pekerjaan tersebut usai.
Selain itu, regulasi mengenai tenaga outsourcing juga diatur dengan ketat sehingga apabila terjadi pengalihan tenaga kerja maka masa kerjanya harus dihitung, dan perlindungan hak harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
"Artinya kalau perusahaan mempekerjakan orang, biasanya mulai dari nol lagi, di sini tidak. Pengusaha alih daya harus mengakui catatan-catatan pekerjaan yang sudah dilakukan pekerja sebelumnya. Dan ini akan diperhitungkan sebagai komponen tentunya besaran gaji," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Penjelasan Menaker Soal "Pegawai Kontrak Seumur Hidup" di UU Cipta Kerja."